Munahar menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan MUI telah berupaya keras dalam menurunkan angka penyebaran wabah Covid-19 di wilayah ibu kota.
Jika masyarakat tetap tidak mengindahkan kebijakan PSBB, Munahar khawatir wabah Covid-19 belum akan selesai dalam waktu dekat.
"Gubernur sendiri sudah berbuat semaksimal mungkin, bekerja sama dengan para masyarakat, para tokoh dan para ulama sehingga Jakarta ini sudah agak turun trennya (Covid-19)," tuturnya.
Baca: MUI Pertanyakan Sikap Pemerintah yang Tegas Larang Kumpul di Masjid Tetapi Tak Larang Belanja di Mal
Baca: Ditolak Belanja karena Tak Pakai Masker, Satu Keluarga Marah hingga Tembak Mati Sekuriti
Jika dilihat dari segi hukum agama, kata Munahar, kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain adalah haram hukumnya.
Sedangkan saat ini, berkerumun dan berkumpul di tempat yang ramai telah dikategorikan sebagai aktivitas yang berbahaya.
"Membahayakan diri sendiri, membahayakan orang lain dan membawa penyakit itu diharamkan kalau di suasana seperti ini.”
“Makanya dikhawatirkan agar masyarakat untuk sementara tidak usah dulu (belanja baju lebaran)," kata Munahar.
Munahar pun kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengurungkan niatnya untuk membeli baju lebaran.
"Sekali lagi, membahayakan diri dan membahayakan org lain itu haram hukumnya," pungkasnya.
(Tribunnewswiki.com/Ron)(Kompas.com/Reni Susanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Virus Corona Sangat Mudah Menyebar di Toko Baju"