TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberitaan di berbagai media arus utama maupun media sosial akhir-akhir ini dipenuhi dengan gambaran kerumunan orang di pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Tak hanya pusat perbelanjaan modern seperti mal, pasar tradisional pun penuh dengan warga yang hendak berbelanja baju lebaran.
Beberapa di antaranya menampilkan pemandangan bagaimana warga yang ramai tersebut berinteraksi tanpa mengindahkan imbauan social distancing.
Kondisi tersebut mendorong ahli epidemiologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Panji Fortuna Hadisoemarto angkat suara.
Panji meminta masyarakat untuk memahami bahwa gelombang pertama penularan coronavirus disease (Covid-19) di Indonesia belumlah usai.
Menurut Panji, gelombang pertama tersebut bahkan bisa naik angkanya secara signifikan jika PSBB tak ditaati.
“Gelombang pertama yang belum selesai ini juga berpotensi naik drastis, jika tidak ada pengetatan PSBB,” ujar Panji dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Baca: Warga yang Berkerumun Demi Belanja Baju Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, MUI: Hukumnya Haram
Baca: Wali Kota Bogor Bima Arya Geram Temukan Pembeli Baju Lebaran di Pasar Anyar Adalah Penerima Bansos
Epidemiolog ini lantas menjelaskan bagaimana virus corona bisa menyebar dengan mudahnya di pusat niaga seperti toko baju.
Droplet dari pembawa virus (carrier) bisa menempel di permukaan benda-benda yang ada di pusat perniagaan.
Jika permukaan benda tersebut terkena droplet dan kemudian disentuh, maka virus dapat berpindah dan menginfeksi orang yang menyentuhnya.
“Potensi penyebaran tinggi. Bayangkan masyarakat menganggap situasi saat ini normal dengan berdesakan di toko baju, toko emas, tanpa mempertimbangkan protokol kesehatan?”
“Ini sangat meningkatkan risiko penularan,” tutur Panji.
Pergerakan dan kontak anggota masyarakat menjadi kunci dalam menekan kasus penyebaran Covid-19.
Semakin kecil persentase pergerakan masyarakat, pandemi Covid-19 semakin cepat ditanggulangi.
Hal ini didapat berdasarkan pemodelan yang dibuat oleh Panji.
Panji menyusun simulasi bagaimana Covid-19 akan menyebar di Jawa Barat dalam beberapa skenario.
Pertama, meski PSBB berhasil menurunkan transmisi, ada sisa transmisi yang menyebabkan munculnya kasus baru setiap hari.
Sebaliknya, jika pergerakan masyarakat tidak dapat ditekan lebih kecil, maka pandemi Covid-29 baru bisa teratasi hingga tiga tahun ke depan.
Untuk itu, Panji merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat untuk terus menekan pergerakan masyarakat.
Singkatnya, jika PSBB diperketat sedikit lagi, maka ini bisa mempercepat habisnya wabah Covid-19 di Jabar.
Bahkan dalam waktu kurang dari satu bulan.
"Pada dasarnya, pemodelan yang saya buat merekomendasikan bahwa kita harus mengetatkan PSBB sedikit lagi, agar penurunan dengan cepat itu bisa terjadi," pungkasnya.
Kasus baru Covid-19 capai angka 973 per Kamis (21/5/2020), Ridwan Kamil: Karena Belanja
Sementara, hingga Kamis (21/5/2020) diketahui kasus baru Covid-19 di Indonesia mencapai angka 973.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut kenaikan kasus baru Covid-19 tersebut adalah capaian angka tertinggi penambahan kasus Covid-19 baru.
Menurutnya, hal tersebut adalah akibat dari tidak disiplinnya masyarakat dalam mematuhi aturan PSBB.
Diketahui, baru dua hari masyarakat sibuk berbelanja baju lebaran, kenaikan kasus baru Covid-19 di Indonesia hampir mencapai angka 1.000.
Hal ini lantas membuat Ridwan Kamil buka suara.
Baca: Ironi PSBB, Pria Ini Mengaku Lebih Takut Tak Punya Baju Lebaran Ketimbang Mati Terkena Corona
Baca: Warga Berkerumun Belanja Baju Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Mal SGC Cikarang Ditutup Sementara
Pada sebuah postingan akun Instagram-nya, Ridwan Kamil memposting artikel berita tentang seorang kasir yang positif virus corona.
Berita tersebut lalu disandingkan dengan foto warga yang berdesakan untuk berbelanja jelang lebaran.
Ditambah artikel berita jumlah kasus corona baru di Indonesia per Kamis (21/5/2020).
Ridwan Kamil tampaknya melihat ada korelasi antara sikap warga yang tak menaati PSBB dengan jumlah penambahan kasus virus corona.
"Tidak bisa disiplin menahan nafsu belanja baju baru, ini adalah akibatnya dalam 2 hari ini.”
“Hari ini hampir tembus di 1.000 orang yang positif Covid dalam sehari," tulis pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Tak lupa, Kang Emil juga mengajak warga untuk menahan diri agar tidak mudik ke kampung halaman.
"Tahan belanja yang tidak urgent dan tahan tidak mudik dulu.”
“Mari disiplin jika kita ingin menang melawan corona dan kembali berkehidupan yang normal dengan beradaptasi di normal baru," tambahnya.
MUI: Haram Hukumnya Berkerumun Demi Baju Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19
Melihat situasi ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar menyayangkan tindakan masyarakat yang masih tidak peduli akan keselamatan bersama.
"Kami sangat menyayangkan hal ini karena masih ada kelompok orang yang hanya mengikuti hawa nafsu saja. Padahal membahayakan diri dan orang lain itu haram hukumnya, tidak boleh," ujar Munahar, Kamis (21/5/2020).
Munahar menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan MUI telah berupaya keras dalam menurunkan angka penyebaran wabah Covid-19 di wilayah ibu kota.
Jika masyarakat tetap tidak mengindahkan kebijakan PSBB, Munahar khawatir wabah Covid-19 belum akan selesai dalam waktu dekat.
"Gubernur sendiri sudah berbuat semaksimal mungkin, bekerja sama dengan para masyarakat, para tokoh dan para ulama sehingga Jakarta ini sudah agak turun trennya (Covid-19)," tuturnya.
Baca: MUI Pertanyakan Sikap Pemerintah yang Tegas Larang Kumpul di Masjid Tetapi Tak Larang Belanja di Mal
Baca: Ditolak Belanja karena Tak Pakai Masker, Satu Keluarga Marah hingga Tembak Mati Sekuriti
Jika dilihat dari segi hukum agama, kata Munahar, kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain adalah haram hukumnya.
Sedangkan saat ini, berkerumun dan berkumpul di tempat yang ramai telah dikategorikan sebagai aktivitas yang berbahaya.
"Membahayakan diri sendiri, membahayakan orang lain dan membawa penyakit itu diharamkan kalau di suasana seperti ini.”
“Makanya dikhawatirkan agar masyarakat untuk sementara tidak usah dulu (belanja baju lebaran)," kata Munahar.
Munahar pun kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengurungkan niatnya untuk membeli baju lebaran.
"Sekali lagi, membahayakan diri dan membahayakan org lain itu haram hukumnya," pungkasnya.
(Tribunnewswiki.com/Ron)(Kompas.com/Reni Susanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati, Virus Corona Sangat Mudah Menyebar di Toko Baju"