Penentuan waktu ini harus dilakukan dengan pertimbangan data kurva corona di daerah tersebut.
Baca: PSBB Pandemi Covid-19, Siswa di Jakarta Diizinkan Tarik Tunai Semua Dana KJP Plus
Baca: Seremonial Penutupan Ramai Pengunjung & Langgar Pergub PSBB, McD Sarinah Terancam Denda 10 Juta
Apabila daerah belum menunjukkan kurva turun atau landai, Doni mengatakan, daerah itu tak akan diberi pelonggaran.
Pertimbangan juga didasarkan pada kesiapan masyarakat.
"Tidak boleh kendor. Kalau masyarakat tidak siap, tentu hal ini tidak mungkin dilakukan dan timing dilihat dari kepatuhan masyarakat di tiap daerah yang akan dikakukan pelonggaran. Manakala kepatuhan kecil kita tidak boleh ambil risiko," ucap Doni.
Kriteria ketiga adalah prioritas.
Doni mengatakan, prioritas merujuk pada daerah dan bidang apa saja yang akan diprioritaskan saat pelonggaran PSBB dilakukan.
Namun, prioritas daerah mana yang akan dilonggarkan itu tak boleh sampai menimbulkan respons negatif di masyarakat.
"Bidang pangan, pasar, restoran, atau yang berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat terkena PHK akan dipriroritaskan (pelonggaran)," tutur Doni.
Sedangkan, kriteria terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah.
Pria yang juga Kepala BNPB ini mengatakan pentingnya koordinasi pusat dan daerah dalam memberikan pelonggaran agar tak mendapat penolakan dari masyarakat.
"Ini penting sekali, jangan sampai nanti diberi kelonggaran ada penolakan.”
“Jangan sampai juga daerah minta pelonggaran, tapi pusat lihat belum waktunya," ujar Doni.
(Tribunnewswiki.com/Ron)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 Mei"