PSBB Pandemi Covid-19, Siswa di Jakarta Diizinkan Tarik Tunai Semua Dana KJP Plus

Kabar gembira, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengijinkan para siswa menarik tunai semua dana yang diberikan lewat program KJP Plus selama PSBB


zoom-inlihat foto
kjp-plus11.jpg
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Siswa 56 Pluit, Jakarta Utara, menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai memberikan secara simbolis buku tabungan Kartu Jakarta Pintar (KJP) usai diresmikan kegiatan sosialisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman dan Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, Kamis (21/5/2015).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengizinkan para siswa menarik tunai semua dana yang diberikan lewat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pandemi Covid-19.

Penarikan tunai dana KJP Plus dapat dilakukan mulai bulan ini.

Dalam siaran pers Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020), Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan soal skema tersebut yang berlaku selama PSBB.

"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.

Nahdiana menerangkan, pemberian dana KJP Plus biasanya dibagi dua, yakni dana rutin dan dana berkala.

Dana rutin diberikan setiap bulan dan sebagian dapat ditarik tunai.

Baca: Per Mei 2020, Seluruh Dana KJP Plus Bisa Ditarik Tunai, Simak Jadwal Pencairannya

Baca: Namanya Dicatut untuk Kepemilikan 3 Mobil Mewah, Penjual Sepatu Keliling ini Khawatirkan KJP Anaknya

Sedangkan dana berkala diberikan setiap enam bulan untuk belanja keperluan sekolah dan tidak bisa ditarik tunai.

Akan tetapi, kebijakan tersebut diubah selama masa diberlakukannya PSBB.

Seluruh dana yang diberikan bisa ditarik tunai.

Dana berkala pun diberikan tiap bulan, berbarengan dengan dana rutin.

Nahdiana mengatakan, siswa SD biasanya mendapatkan dana rutin Rp 135.000 per bulan, Rp 100.000 bisa ditarik tunai, sedangkan sisanya untuk belanja pangan murah secara non-tunai.

Untuk sekarang ini dana Rp 135.000 itu bisa ditarik tunai seluruhnya.

Selanjutnya, siswa SD umumnya mendapatkan dana berkala sebesar Rp 690.000 tiap enam bulan untuk belanja kebutuhan sekolah secara non-tunai.

Saat ini, dana berkala tersebut diberikan tiap bulan sebesar Rp 115.000 dan bisa ditarik tunai seluruhnya.

"Dinas Pendidikan menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non-tunai. Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non-tunai," ujar Nahdiana.

Berdasarkan kebijakan tersebut, jumlah dana KJP Plus yang akan diterima siswa tiap bulannya adalah sebesar Rp 250.000 untuk SD, Rp 300.000 untuk SMP, Rp 420.000 untuk SMA, Rp 450.000 untuk SMK, dan Rp 300.000 untuk pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Tak hanya itu saja, siswa yang baru lulus SMA/SMK akan mendapatkan dana tambahan.

"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang," kata Nahdiana.

Kebijakan lainnya, Pemprov DKI juga menghapus sementara program belanja pangan murah untuk penerima KJP Plus selama masa pandemi virus corona.

Pemprov DKI memberikan paket bantuan sosial selama masa PSBB sebagai gantinya.

Dengan begitu, dana KJP Plus yang biasa digunakan untuk membeli pangan murah bisa dipakai untuk keperluan lain.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved