TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN dengan usia di bawah 45 tahun untuk kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.
Ketentuan untuk karyawan BUMN tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) terkait antisipasi skenario the new normal pada perusahaan-perusahaan pelat merah.
Selain itu, SE Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 juga mencantumkan timeline tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN.
Fase tersebut di antaranya, pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja terhitung mulai 25 Mei 2020.
Sedangkan karyawan di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja di rumah.
Adapun sektor BUMN yang diperkenankan untuk kembali buka, yaitu industri dan jasa.
Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.
Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario yang tercantum dalam SE tersebut.
Baca: Menteri BUMN Erick Thohir: Sangat Menyedihkan, 90 Persen Bahan Baku Obat di Indonesia Masih Impor
Baca: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut PSBB Bisa Dilonggarkan di Beberapa Kota Ini, Berikut Tahapannya
Meski demikian, skenario tersebut tetap harus mengukuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masing-masing wilayah.
Terlebih, tanggal 25 Mei 2020 merupakan hari kedua Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
“Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maaf kita akan mematuhinya.”
“Misalnya PSBB karyawan tak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja.”
“Tapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” jelas Arya Sinulingga, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
Namun, setiap perusahaan pelat merah diminta wajib membentuk task force penanganan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema the new normal milik BUMN.
Selain itu, BUMN juga diminta mengampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi the new normal serta menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19.
Adapun pada fase kedua, mal dan toko retail diperkenankan buka mulai 1 Juni 2020.
Namun, mereka harus membatasi jumlah pengunjung dan jam operasionalnya.
Tak berhenti di situ, mal dan toko retail tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca: Fokus Tangani Corona, Erick Thohir Batalkan Mudik Gratis, Dana Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
Baca: Genjot Produksi Lokal, Kementerian BUMN: Ada yang Paksa Indonesia agar Selalu Impor Alat Kesehatan
Fase ketiga, sektor jasa wisata diperkenankan buka mulai 8 Juni 2020.
Namun, layanan dalam kawasan tersebut harus meminimalisasi kontak fisik.