PSBB Berakhir, Karyawan BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Mulai Masuk Kantor per 25 Mei 2020

Dalam surat edarannya Menteri BUMN Erick Thohir izinkan karyawan BUMN di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja di kantor per tanggal 25 Mei 2020.


zoom-inlihat foto
bumnnnn.jpg
bumn.go.id
Karyawan BUMN di bawah usia 45 tahun mulai diizinkan masuk kantor per 25 Mei 2020.


Kemudian, jumlah pengunjungnya pun harus dibatasi.

Semua pengunjung wajib menggunakan masker, menerapkan social distancing dan tidak diperkenankan berkerumun.

Selain sektor jasa wisata, dalam periode tersebut, sektor pendidikan juga diperbolehkan untuk kembali beroperasi.

Namun, jumlah siswa dan jam masuknya menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruangannya.

Fase keempat, yaitu pembukaan kegiatan seluruh sektor mulai 29 Juni 2020.

Seluruh sektor mulai melakukan penambahan operasi menuju normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, harus tetap mematuhi kriteria penyebaran pandemi di masing-masing daerah.

Di fase tersebut, tempat ibadah mulai dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang tetap.

Lalu, perjalanan dinas yang dilakukan pegawai BUMN harus sesuai prioritas dan urgensi.

Fase kelima, merupakan evaluasi dari fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan kegiatan ekonomi menuju skala normal.

Fase tersebut berada di periode tanggal 13 sampai 20 Juli 2020.

Adapun pada awal Agustus 2020, pengoperasian penuh seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Pelonggaran PSBB

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan untuk membuat simulasi terkait pelonggaran PSBB.

"Presiden instruksikan ke gugus tugas untuk siapkan simulasi agar ketika kita ambil langkah pelonggaran tahapannya jelas. Ada empat kriteria itu," ujar Doni dalam jumpa pers, Selasa (12/5/2020). 

Kriteria pertama, jelas Doni, berupa prakondisi atau sosialisasi.

Dalam tahap ini pemerintah akan melaksanakan rangkaian kajian akademis yang melibatkan berbagai pakar mulai dari epidemologi, kesehatan masyarakat, sosiologi, komunikasi publik, dan yang berhubungan dengan ekonomi kerakyatan.

Hasil kajian para pakar itu akan menjadi pertimbangan bagi gugus tugas dalam menentukan daerah PSBB yang akan dilonggarkan.

"Sehingga sekarang masih dalam proses perencanaan dengan mengarah risiko paling kecil yang akan kita ambil," katanya.

Usai prakondisi, lanjut Doni, adalah menentukan waktu atau timing pelonggaran PSBB.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved