TRIBUNNEWSWIKI.COM - Minggu, (10/5/2020) lalu sebuah restoran cepat saji McDonalds (McD) di kawasan pusat belanja Sarinah, Jakarta Pusat mengadakan seremonial nostalgia.
Karena menimbulkan kerumunan di saat pemilihan waktu yang kurang tepat, McD Sarinah terancam denda Rp. 10 juta.
Restoran yang mulai dibuka pada 23 Februari 1991 tersebut rencananya akan dihentikan operasionalnya secara permanen.
Sebagai restoran McD pertama di Indonesia, banyak yang menyayangkan keputusan tersebut.
Sehingga pihak manajemen McD membuat acara seremonial untuk para pelanggan yang memiliki 'kenangan manis' di restoran tersebut.
Terbukti, pada Minggu, (10/5/2020), McD Sarinah dibanjiri pengunjung yang ingin mengabadikan momen terakhiir mereka pada restoran yang memiliki jutaan kenangan tersebut.
Namun, tindakan manajemen dan para pengunjung mendapatkan kecaman keras dari masyarakat.
Hal tersebut karena pada saat tersebut, Pembatasan Sosial Besskala Besar (PSBB) untukl menekan penyebaran Covid-19 masih dilaksanakan di DKI Jakarta.
Masyarakat khawatir dengan banyaknya pengunjung yang datang bernostalgia ke McD Sarinah justru membuat cluster baru penyebaran Covid-19.
Baca: PT Sarinah
Baca: PDI Perjuangan Dukung Anies Baswedan Terbitkan Pergub No 41 Tahun 2020 untuk Tindak Pelanggar PSBB
Baca: Anies Baswedan Tetapkan Sanksi Denda Pelanggar PSBB Jakarta, Mulai Rp 250 Ribu hingga Rp 10 Juta
Terancam denda Rp. 10 juta
Seperti yang diberitakan di Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan McD Sarinah akan diberi sanksi administratf.
Yaitu berupa denda sebesar Rp 10.000.000,00 atau sepuluh juta rupiah.
Hal tersebut sesuai dengan Pergub No. 41 tahun 2020 yang berkaitan dengan pelanggaran restoran tersebut terhadap protokol kesehatan Covid-19.
McD Sarinah telah melanggar ketentuan PSBB dengan membuat acara seremonial yang menimbulkan kerumunan orang.
"Nah saya ingin menjelaskan bahwa hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD," ucap Arifin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
"Itu di McD Sarinah ada kegiatan yang diselenggarakan dari McD Sarinah, sehingga menimbulkan kerumunan. Kan itu sempat viral di media," imbuhnya.
Denda tersebut sesuai sanksi pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Dikatakan Arifin, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan manajemen McD Sarinah.
"Iya, hari ini panggil, periksa, sudah setor, selesai. Kita denda," tambahArifin.
Pengunjung yang datang ke McD Sarinah, hanya untuk berfoto dan ada yang bawa anak