"Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat."
"Artinya berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun dalam keadaan tetap sehat," ucap Doni.
Baca: Cara-Cara Pemudik Kelabuhi Petugas Pemeriksa, dari Naik Truk hingga Gunakan Ambulans
Baca: Menhub Budi Karya: Mudik dan Pulang Kampung Itu Sama, Jangan Membuat Itu Dikotomi
Doni menegaskan, surat sehat tersebut diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah.
Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib juga harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk PCR test ataupun rapid test.
Catatan tambahan selama melakukan perjalanan, protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, selalu menjaga jarak dan senantiasa menjaga kesehatan tangan serta tidak menyentuh bagian tertentu di bagian wajah harus tetap dilakukan.
"Serta kepergian meraka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang. Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas," ujar Doni.
Terakhir, Doni Monardo menyebutkan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik 2020.
Ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.
Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.
"Artinya saya tegaskan, mudik dilarang dan tidak ada perubahan ataupun kelonggaran terkait pelarangan mudik ini," ucap Doni.
Selain itu Doni juga menyebutkan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Menurut Doni, SE ini dilatarbelakangi adanya sejumlah persoalan di beberapa daerah mengenai terhambatnya penanganan percepatan penanganan Covid-19 hingga kendala mobilitas tenaga medis yang terbatas.
"Selain itu SE ini juga karena adanya personel Gugus Tugas Covid-19, yang kesulitan mendapatkan transportasi untuk mendukung penanganan Covid-19," ujar Doni.
Baca: Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Menhub: Tapi Enggak Ada Mudik
Baca: Agar Bisa Mudik ke Lampung, Pasutri Ini Nekat Sembunyikan Mobil di Truk, Bayar Rp2 Juta
(Tribunnews/Reynas Abdila/Hari Darmawan)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Terbang Lagi Besok, Garuda Indonesia Buka Reservasi Penerbangan Baru dan Transportasi Kembali Aktif, Ini Syarat & Ketentuan Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi