Garuda Indonesia Boleh Terbang Mulai Kamis Ini, Berikut Syarat Penumpang Bisa Lakukan Perjalanan

Siapa saja yang bisa menjadi penumpang untuk lakukan perjalanan dengan Garuda Indonesia saat pandemi Covid-19 ini?


zoom-inlihat foto
pesawat-boeing-747-400-milik-pt-garuda-indonesia.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pesawat Boeing 747-400 milik PT Garuda Indonesia melintas di Hanggar 4 GMF, Tangerang, Banten (9/10/2017). Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mempensiunkan pesawat Boeing 747-400 dengan nomor registrasi PK-GSH, setelah mengoperasikan pesawat tersebut sejak tahun 1994.


"Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat."

"Artinya berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun dalam keadaan tetap sehat," ucap Doni.

Baca: Cara-Cara Pemudik Kelabuhi Petugas Pemeriksa, dari Naik Truk hingga Gunakan Ambulans

Baca: Menhub Budi Karya: Mudik dan Pulang Kampung Itu Sama, Jangan Membuat Itu Dikotomi

Doni menegaskan, surat sehat tersebut diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah.

Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib juga harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk PCR test ataupun rapid test.

Catatan tambahan selama melakukan perjalanan, protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, selalu menjaga jarak dan senantiasa menjaga kesehatan tangan serta tidak menyentuh bagian tertentu di bagian wajah harus tetap dilakukan.

"Serta kepergian meraka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang. Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas," ujar Doni.

Orang-orang yang memakai masker wajah tiba di Stasiun Kereta Api Hankou di Wuhan untuk mengambil salah satu kereta pertama yang meninggalkan kota di provinsi Hubei, China awal pada 8 April 2020. Ribuan warga yang lega mengalir keluar dari Wuhan China pada 8 April setelah pihak berwenang mengangkat kebijakan lockdown setelah berbulan-bulan karena virus corona, menawarkan beberapa harapan kepada dunia meskipun rekor kematian di Eropa dan Amerika Serikat.
NOEL CELIS / AFP
Orang-orang yang memakai masker wajah tiba di Stasiun Kereta Api Hankou di Wuhan untuk mengambil salah satu kereta pertama yang meninggalkan kota di provinsi Hubei, China awal pada 8 April 2020. Ribuan warga yang lega mengalir keluar dari Wuhan China pada 8 April setelah pihak berwenang mengangkat kebijakan lockdown setelah berbulan-bulan karena virus corona, menawarkan beberapa harapan kepada dunia meskipun rekor kematian di Eropa dan Amerika Serikat. NOEL CELIS / AFP (NOEL CELIS / AFP)

Terakhir, Doni Monardo menyebutkan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik 2020.

Ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.

Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.

"Artinya saya tegaskan, mudik dilarang dan tidak ada perubahan ataupun kelonggaran terkait pelarangan mudik ini," ucap Doni.

Selain itu Doni juga menyebutkan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Menurut Doni, SE ini dilatarbelakangi adanya sejumlah persoalan di beberapa daerah mengenai terhambatnya penanganan percepatan penanganan Covid-19 hingga kendala mobilitas tenaga medis yang terbatas.

"Selain itu SE ini juga karena adanya personel Gugus Tugas Covid-19, yang kesulitan mendapatkan transportasi untuk mendukung penanganan Covid-19," ujar Doni.

Baca: Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Menhub: Tapi Enggak Ada Mudik

Baca: Agar Bisa Mudik ke Lampung, Pasutri Ini Nekat Sembunyikan Mobil di Truk, Bayar Rp2 Juta

(Tribunnews/Reynas Abdila/Hari Darmawan)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Terbang Lagi Besok, Garuda Indonesia Buka Reservasi Penerbangan Baru dan Transportasi Kembali Aktif, Ini Syarat & Ketentuan Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved