TRIBUNNEWSWIKI.COM - Garuda Indonesia dipastikan bisa terbang lagi mulai Kamis (7/5/2020) pukul 00.00 WIB.
Lantas apa syarat untuk penumpang yang bisa melakukan perjalanan?
Garuda Indonesia akhirnya kembali beroperasi lagi di tengah pembatasan Covid-19.
Bahkan maskapai pelat merah itu telah membuka layanan reservasi di laman resmi Garuda Indonesia.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini layanan reservasi penerbangan baru sudah dapat diakses.
"Jam tiga siang ini website Garuda (Garuda-Indonesia.com) mulai buka reservasi penerbangan," katanya dalam pernyataan singkat, Rabu (6/5/2020).
"Garuda terbang kembali tanggal Kamis 7 Mei 2020 jam 00.00," sambung Irfan.
Baca: Menhub Perintahkan Transportasi Aktif Lagi, Garuda Indonesia Langsung Gercep Buka Penjualan Tiket
Baca: Pemudik Bisa Lolos Jika Menyuap? Dirlantas Polda Metro Jaya: Polisi Terima Suap Langsung Dipecat
Adapun informasi terbang Garuda ini sejalan dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kembali memperbolehkan transportasi umum untuk beroperasi.
Menhub sebelumnya mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Syarat Penumbang Boleh Lakukan Perjalanan
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," katanya dikutip dari channel YouTube BNPB, Rabu (6/5/2020).
Selain pihak di atas, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat yang terkena musibah seperti meninggal dunia dan ada anggota keluarga sakit keras untuk melakukan perjalanan.
Selanjutnya, WNI di luar negeri, imigran, mahasiswa, ataupun pelajar asal Indonesia juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi untuk kembali ke Tanah Air.
Selanjutnya, Doni menguraikan sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka mendapatkan kesempatan bepergian selama Covid-19.
Ia mengatakan syarat pertama orang tersebut harus mendapatkan izin dari atasannya.
"Minimal izin dari pejabat setara eselon II," katanya.
Kemudian jika orang tersebut dari kantor atau para wirausahawan yang tidak memiliki instansi.
Maka perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan bertandatangan di atas materai, serta harus diketahui oleh desa atau lurah setempat.
"Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat."
"Artinya berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun dalam keadaan tetap sehat," ucap Doni.
Baca: Cara-Cara Pemudik Kelabuhi Petugas Pemeriksa, dari Naik Truk hingga Gunakan Ambulans
Baca: Menhub Budi Karya: Mudik dan Pulang Kampung Itu Sama, Jangan Membuat Itu Dikotomi
Doni menegaskan, surat sehat tersebut diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah.
Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib juga harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk PCR test ataupun rapid test.
Catatan tambahan selama melakukan perjalanan, protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, selalu menjaga jarak dan senantiasa menjaga kesehatan tangan serta tidak menyentuh bagian tertentu di bagian wajah harus tetap dilakukan.
"Serta kepergian meraka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang. Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas," ujar Doni.
Terakhir, Doni Monardo menyebutkan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik 2020.
Ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.
Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.
"Artinya saya tegaskan, mudik dilarang dan tidak ada perubahan ataupun kelonggaran terkait pelarangan mudik ini," ucap Doni.
Selain itu Doni juga menyebutkan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Menurut Doni, SE ini dilatarbelakangi adanya sejumlah persoalan di beberapa daerah mengenai terhambatnya penanganan percepatan penanganan Covid-19 hingga kendala mobilitas tenaga medis yang terbatas.
"Selain itu SE ini juga karena adanya personel Gugus Tugas Covid-19, yang kesulitan mendapatkan transportasi untuk mendukung penanganan Covid-19," ujar Doni.
Baca: Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Menhub: Tapi Enggak Ada Mudik
Baca: Agar Bisa Mudik ke Lampung, Pasutri Ini Nekat Sembunyikan Mobil di Truk, Bayar Rp2 Juta
(Tribunnews/Reynas Abdila/Hari Darmawan)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Terbang Lagi Besok, Garuda Indonesia Buka Reservasi Penerbangan Baru dan Transportasi Kembali Aktif, Ini Syarat & Ketentuan Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi