TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa mudik dan pulang kampung itu sama tidak ada bedanya.
Hal tersebut disampaikan Budi saat rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR membahas tentang mudik Lebaran 2020.
Awalnya, beberapa anggota Komisi V DPR meminta penjelasan pemerintah terkait perbedaan mudik dan pulang kampung.
Di antaranya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang mempertanyakan perbedaan mudik dan pulang kampung dalam pengawasan di lapangannya.
"Saya mendukung sikap pemerintah melarang mudik, namun Pak Presiden mengatakan dilarang mudik, tapi boleh pulang kampung. Nah, ini yang akan diantisipasi karena masyarakat menganggap itu sama, meski Pak Presiden menganggap berbeda," kata Eem dalam rapat kerja Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Menjawab hal tersebut, Budi Karya lantas menegaskan bahwa mudik dan pulang kampung sebetulnya sama saja.
Baca: Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Menhub: Tapi Enggak Ada Mudik
Baca: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Ini Sanksi Paling Ringan Bagi Warga yang Masih Nekat
Dia pun meminta hal ini jangan menjadi perdebatan, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan masyarakat dilarang melakukan entah itu mudik atau pulang kampung.
"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik. Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," kata Budi.
Budi menjelaskan, ada beberapa kategori yang dikecualikan untuk bisa melakukan perjalanan ke daerah yaitu pejabat negara, TNI dan Kepolisian, kedutaan hingga penegak hukum.
Namun, harus disertai dengan surat rekomendasi dari instansi masing-masing.
"Bapak ibu (anggota DPR) adalah termasuk yang pertama pimpinan lembaga tinggi yang dimungkinkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, adapun pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian adalah masyarakat yang bekerja pada sektor tertentu dan masyarakat yang memiliki keperluan khusus.
Pemerintah, kata dia, memastikan untuk memulangkannya.
"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," pungkasnya.
Baca: Sempat Tak Sadarkan Diri 14 Hari, Menhub Budi Karya Kisahkan Masa-masa Lawan Covid-19: Ini Mukjizat
Baca: Ditolak Belanja karena Tak Pakai Masker, Satu Keluarga Marah hingga Tembak Mati Sekuriti
Mudik tetap dilarang
Pada kesempatan yang sama, Budi Karya Sumadi juga mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok, namun dengan pembatasan kriteria penumpang.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Meski demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.