Garuda Indonesia Boleh Terbang Mulai Kamis Ini, Berikut Syarat Penumpang Bisa Lakukan Perjalanan

Siapa saja yang bisa menjadi penumpang untuk lakukan perjalanan dengan Garuda Indonesia saat pandemi Covid-19 ini?


zoom-inlihat foto
pesawat-boeing-747-400-milik-pt-garuda-indonesia.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pesawat Boeing 747-400 milik PT Garuda Indonesia melintas di Hanggar 4 GMF, Tangerang, Banten (9/10/2017). Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mempensiunkan pesawat Boeing 747-400 dengan nomor registrasi PK-GSH, setelah mengoperasikan pesawat tersebut sejak tahun 1994.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Garuda Indonesia dipastikan bisa terbang lagi mulai Kamis (7/5/2020) pukul 00.00 WIB.

Lantas apa syarat untuk penumpang yang bisa melakukan perjalanan?

Garuda Indonesia akhirnya kembali beroperasi lagi di tengah pembatasan Covid-19.

Bahkan maskapai pelat merah itu telah membuka layanan reservasi di laman resmi Garuda Indonesia.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini layanan reservasi penerbangan baru sudah dapat diakses.

"Jam tiga siang ini website Garuda (Garuda-Indonesia.com) mulai buka reservasi penerbangan," katanya dalam pernyataan singkat, Rabu (6/5/2020).

"Garuda terbang kembali tanggal Kamis 7 Mei 2020 jam 00.00," sambung Irfan.

Baca: Menhub Perintahkan Transportasi Aktif Lagi, Garuda Indonesia Langsung Gercep Buka Penjualan Tiket

Baca: Pemudik Bisa Lolos Jika Menyuap? Dirlantas Polda Metro Jaya: Polisi Terima Suap Langsung Dipecat

Adapun informasi terbang Garuda ini sejalan dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kembali memperbolehkan transportasi umum untuk beroperasi.

Menhub sebelumnya mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Syarat Penumbang Boleh Lakukan Perjalanan

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," katanya dikutip dari channel YouTube BNPB, Rabu (6/5/2020).

Selain pihak di atas, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat yang terkena musibah seperti meninggal dunia dan ada anggota keluarga sakit keras untuk melakukan perjalanan.

Ilustrasi - Armada Garuda Indonesia
Ilustrasi - Armada Garuda Indonesia (Kemenpar)

Selanjutnya, WNI di luar negeri, imigran, mahasiswa, ataupun pelajar asal Indonesia juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi untuk kembali ke Tanah Air.

Selanjutnya, Doni menguraikan sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka mendapatkan kesempatan bepergian selama Covid-19.

Ia mengatakan syarat pertama orang tersebut harus mendapatkan izin dari atasannya.

"Minimal izin dari pejabat setara eselon II," katanya.

Kemudian jika orang tersebut dari kantor atau para wirausahawan yang tidak memiliki instansi.

Maka perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan bertandatangan di atas materai, serta harus diketahui oleh desa atau lurah setempat.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved