Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Menhub: Tapi Enggak Ada Mudik

Pemerintah melalui kementerian perhubungan menyampaikan, seluruh moda transportasi bisa beroperasi kembali mulai Kamis (7/5/2020).


zoom-inlihat foto
manteri-perhubungan-budi-karya-sumadi.jpg
TRIBUNNEWS/Cherul Umam
Manteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan sembuh dari Covid-19.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi menegaskan mulai besok, Kamis (7/5/2020), seluruh moda transportasi direncanakan sudah bisa beroperasi kembali.

Keputusan tersebut dijabarkannya dari Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian sebagai bentuk kelonggaran bagi seluruh angkutan umum untuk beroperasi kembali.

Budi mengatakan jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Namun, pemberlakuan kembali angkutan umum ini lantas tidak membuat semua orang bisa menggunakannya.

Baca: Jangan Salah, Perhatikan Waktu Tepat Berjemur Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Ahli

Baca: Berbeda dengan Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabaya Ini Viral Karena Bagikan Kardus Isi Uang Jutaan

Baca: Banyak Warga yang Masih Langgar PSBB, Pemkot Bekasi Berlakukan Tes PCR Di 6 Titik Perbatasan Kota

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi tersebut.

Terlebih dengan adanya penetapan aturan pelarangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Menhub tersebut mengatakan jika aturan terkait pengoperasian kembali moda transportasi itu akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Kemudian aturan tersebut akan dikoordinasikan secara mendetail dengan satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Baca: Pasutri di Cilegon Diamankan Polisi karena Nekat Mudik, Mobil Pribadi Disembunyikan dalam Truk

Baca: PSBB di Jabar Dimulai 6 Mei, Ada Pembatasan Jumlah Penumpang dan Jam Operasional Moda Transportasi

Baca: Sempat Tak Sadarkan Diri 14 Hari, Menhub Budi Karya Kisahkan Masa-masa Lawan Covid-19: Ini Mukjizat

Antisipasi Mudik Lebaran

Komisi V menggelar rapat kerja secara virtual dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono serta Korlantas Polri, Rabu (6/5/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Lasarus membahas tentang antisipasi mudik lebaran tahun 2020.

"Dalam rapat secara virtual ini dalam rangka membahas antisipasi mudik lebaran tahun 2020 1441 hijriyah di tengah pandemi covid-19," kata Lasarus.

Lasarus mengatakan, masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan melakukan mudik setiap tahun dalam menyongsong Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved