TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemebhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online (ojol).
Namun kenaikan tariff ini hanya berlalu di Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.
Baca: Bernie Sanders Melamar Elizabeth Warren dan Pendukungnya, Kejar Ketertinggalan dari Joe Biden
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 10 Maret 1629 - Raja Inggris Charles I Membubarkan Parlemen
"Proses kenaikan tarif ini sudah kita olah dari dua bulan lalu.
Dari hasil diskusi aososiasi ojol yang mewakili waktu itu, untuk Zona I dan III mereka merasa sudah cukup, dan yang diminta kenaikan memang hanya Zona II saja," ucap Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya Jabodetabek atau zona dua," kata Budi saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
Baca: Liverpool vs Atletico Madrid: Nasib Sang Juara Bertahan di Tangan Diego Simeone
Baca: Update Virus Corona: Sebanyak 63.913 Pasien Sembuh, 4009 Orang Meninggal dari Total 113.358 Kasus
Selain itu, Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar respomden di Jabodetabek.
"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer.
Tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer.
Lalu dibulatkan oleh Pak Menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi.
Baca: Budi Karya Sumadi
Baca: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Dari hasil diskusi yang dilakukan dengan berbagai stake holders terkait, tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) ojol akan naik.
Budi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Litbang Kemenhub, besaran kenaikan untuk TBB sebesar Rp 225 per kilometer (km).
Namun, Kemenhub memutuskan untuk membulatkannya menjadi Rp 250 per km.
"Dari hasil studi Rp 225 dibulatkan saja menjadi Rp 250 per km.
Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000 per km," ujar Budi.
Kemudian, untuk TBA mengalami kenaikan sebesar Rp 150 per km menjadi Rp 2.650 per km, dari sebelumnya Rp 2.500 per km.
"Tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650," katanya.
Baca: GrabWheels
Baca: Gojek
Untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500 untuk batas atas.