Biaya jasa minimal berlalu untuk perjalanan di bawah 4 km.
Budi menegaskan, kenaikan tarif ini tidak terjadi akibat desakan driver ojol saja.
"Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya, kita melakukan penghitungan kembali," ucapnya.
Rencananya, kenaikan tarif ini akan mulai dilakukan oleh aplikator ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim pada 16 Maret 2020.'
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 10 Maret 1864: Kelompok Vigilante Main Hakim Sendiri Gantung Jack Slade
Baca: Update! Pelaku Bully dan Pelecehan yang Viral di Twitter Diperiksa di Polsek Bolaang Sulawesi Utara
Lantas bagaimana dengan wilayah lain?
Budi pun menjelaskan, selain zona II atau wilayah Jabodetabek tak mengalami perubahan tarif.
"Yang sekarang untuk tarif Zona II atau Jabodetabek saja.
Untuk wilayah lain kami sudah lakukan survei juga, dan mereka (Ojol) rata-rata masih nyaman dengan tarif yang ada mengikuti peningkatan perekonomiannya," jelas Budi.
Baca: Sebanyak 13 Pasien DBD di Sikka Meninggal Dunia, Menkes: Itu Kehendak Tuhan, Bukan Kesalahan Kita
Baca: FILM - Tropic Thunder (2008)
Budi mengatakan, dari hasil survei sebagai besar ojol di wilayah Zona I dan Zona III justru khawatir bila tarif naik mereka akan sepi penumpang.
Karena ada kecenderungan konsumen akan mencari transportasi lain bila tarif ojek daring naik.
Dengan demikian, maka tarif batas bawah untuk Zona I masih sama, yakni Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300.
Sementara untuk Zona III sebesar Rp Rp 2.100 dan Rp 2.600 untuk tarif batas atas.
Baca: Down Syndrome
Baca: Ada Korban Meninggal karena Wabah Corona, MotoGP Argentina 2020 Bisa Terancam
(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com)