Masih Ingat Penjual Soto yang Gugat RS Mata? Kini Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penjual Soto Lamongan bernama Kastur yang pernah gugat RS Mata karena buta usai dioperasi kini dilaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik


zoom-inlihat foto
rs-mata-gugat-balik-penjual-soto.jpg
(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati dan Humas RS Mata Solo, Azka Shovia dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019).


Gugatan pihaknya diberikan kepada Direktur RS Mata Solo dan Dokter Mata yang menangani kliennya.

Tujuan dilakukannnya gugatan adalah untuk mengganti biaya hidup Kastur semenjak buta usai dioperasi.

Sempat Mediasi

Dilaporkan Tribun Solo, mediasi telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Mediasi telah dilakukan selama tiga kali dan hasilnya buntu.

Berdasarkan hal tersebut gugatan perdata dilanjutkan dengan sidang perdana pada Selasa (19/11/2019).

Konfirmasi RS Mata Solo

Pihak Rumah Sakit (RS) Mata Solo membenarkan ada gugatan yang masuk di RS Mata Solo.

Melalui pengacaranya, Rikawati, menerangkan bahwa telah menerima gugatan Kastur di PN Solo.

"Saya sebagai kuasa RS Mata Solo telah menerima gugatan dari Pak Kastur di PN Solo," papar Rika.

"Karena kita sudah digugat kira ikuti proses persidangan dan biar dibuktikan semua di persidangan," tambah Rika.

(TRIBUNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha) via Tribun Solo, Tribun Jateng, dan Kompas.com





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved