TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penjual Soto Lamongan bernama Kastur yang pernah gugat RS Mata Solo karena buta usai dioperasi kini dilaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik.
Kastur dilaporkan RS Mata Solo ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, dengan dugaan pencemaran nama baik
Pihak kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati memberikan keterangan dalam konferensi pers di Solo, Rabu (27/11/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kita secara resmi telah mengadukan Pak Kastur dengan UU ITE, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008. Tidak menutup kemungkinan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Rikawati.
Kehadiran Rikawati didampingi Humas RS Mata Solo, Azka Shofia, seperti dilansir oleh Tribunnews.com, (27/11/2019).
Laporan Pengaduan RS Mata ke Kepolisian
Laporan pengaduan Rikawati diterima pihak kepolisian yang terdaftar dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dengan Nomor: STBB/711/XI/2019/Reskrim, tertanggal 23 November 2019.
Kastur, 65 tahun, merupakan warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Ia dinilai (dalam aduan) telah memberikan informasi yang tidak benar terhadap RS Mata Solo.
Pasalnya, Kastur dinilai telah menyampaikan informasi kepada media bahwa dirinya diundang oleh pihak rumah sakit untuk menerima bantuan, karena kedua matanya mengalami kebutaan setelah operasi.
"Padahal tidak (benar). Justru dia (Kastur) yang mengajukan permohonan surat bantuan kemanusiaan kepada RS Mata. Mencantumkan permohonan untuk bantuan pencangkokan kornea mata dan sebagainya," kata Rikawati.
Koordinasi RS Mata Solo
RS Mata Solo lantas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, sebagai rumah sakit yang menjadi rujukan pencangkokan kornea mata Kastur.
Biaya pencangkokan kornea mata Kastur tersebut juga telah ditanggung oleh RS Mata melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Satu kornea mata di RSCM sebesar Rp 35 juta. Kita memberikan biaya kedua mata Pak Kastur kanan dan kiri total Rp 70 juta. Ditambah biaya untuk akomodasi Pak Kastur ke Jakarta Rp 5 juta. Kita sudah memberikan," katanya.
Biaya Mata Untuk Bayar Hutang?
Rika mengungkapkan bahwa biaya yang diberikan ke Kastur dinilai bukannya digunakan untuk melakukan pencangkokan kornea mata ke RSCM Jakarta, biaya tersebut justru sebaliknya digunakan Kastur untuk kepentingan pribadi.
"Namun, kenyataannya kita membaca media dan keterangan dia sendiri melalui beberapa LBH, dia mengatakan uang yang diberikan rumah sakit menggunakan dana CSR digunakan dia untuk membayar utang," ujar Rikawati.
Dilansir oleh Tribun Jateng, Rikawati menilai Kastur telah memberikan pernyataan-pernyataan yang tak benar kepada media terkait RS Mata Solo.
"Contohnya soal yang Rp 75 juta itu. Di media Kastur mengatakan, dia diundang oleh rumah sakit mata, padahal tidak. Justru dia yang mengajukan surat permohonan bantuan kemanusiaan," ujarnya.
Dituturkan Rika, uang Rp 75 juta itu bukan sebagai bentuk tanggungjawab rumah sakit atas kelalaian atau kesalahan pihak RS terhadap Kastur.
Uang tersebut merupakan sebagai bentuk bakti sosial kemanusiaan.
Sebab, menurut Rika, uang tersebut diambil dari pos anggaran Coorporate Social Responsibility (SCR) rumah sakit.
Rika menjelaskan lebih lanjut bahwa uang sebesar Rp75 itu adalah bantuan kemanusiaan untuk biaya cangkok dua kornea mata Kastur.
Tanggapan Kepolisian
Wakil Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Widodo membenarkan adanya laporan pengaduan dari RS Mata.
Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik.
"Dan saat ini baru dilakukan klarifikasi maupun penyelidikan," kata Widodo.
Tanggapan Pihak Kastur
Di pihak Kastur, melalui Bagus Triyogo, anggota tim kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang dilakukan manajemen RS Mata Solo terhadap kliennya dinilai kurang tepat.
Bagus mengungkapkan seharusnya RS Mata Solo menggunakan hak jawab sesuai UU Pers.
"Karena apa yang disampaikan Pak Kastur dalam media itu berdasarkan pertanyaan dari awak media."
"Sehingga, kalau disebut mentransmisikan dokumen elektronik, saya pikir ini adalah kurang tepat. Seharusnya RS Mata melakukan hak jawab sesuai UU Pers," kata Bagus.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, menurut Bagus, hal itu juga dinilainya tidak tepat.
Sebab, apa yang dilakukan Kastur dengan RS Mata menurutnya sesuai dengan perjanjian perdamaiannya.
"Yang dipermasalahkan RS Mata lebih kepada bentuk wanprestasi yang seharusnya pada lingkup keperdataan," kata Bagus.
Awal Mula
Sebelumnya, seorang pria bernama Kastur (65), seorang penjual Soto Lamongan mengalami buta usai dioperasi matanya di Rumah Sakit Mata Solo, Jawa Tengah
Warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Soto ini kemudian menggugat perdata Direktur RS Mata Solo beserta dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Berdasarkan laporan Tribun Solo, Selasa (19/11/2019) yang mengutip pengacara Kastur, Bekti Pribadi membenarkan bahwa pihaknya melakukan gugatan perdata kepada Direktur RS Mata Solo.
Menurut Bekti, sejak melakukan operasi mata di RS Mata Solo pada tahun 2016 lalu, mata kliennya malah menjadi buta.
"Klien saya dulu dioperasi karena didiagnosis katarak pada kedua matanya," kata Bekti kepada Tribun Solo saat sidang perdana di PN Solo, Selasa (19/11/2019).
"Operasi pertama 2016 dan operasi kedua 2017," tambah Bekti.
Kebutaan pada kliennya tersebut menurutnya terjadi lantaran semenjak dilakukan pengobatan dengan metode laser.
Pengobatan metode laser tersebut dilakukan oleh RS Mata Solo.
Usai mengalami kebutaan semenjak dilakukan pengobatan laser, Kastur dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Dr Karyadi Semarang.
Pihak RS Karyadi menyatakan jika korneanya rusak.
Uang Ganti Rugi
Dilaporkan Tribun Solo, sebelumnya pihak RS Mata Solo telah memberikan uang untuk ganti kornea dan uang transportasi.
Uang tersebut diberikan senilai Rp 75 juta rupiah.
Namun demikian, menurut Bekti, uang tersebut belum cukup untuk mengganti keseluruhan akibat yang ditimbulkan.
Bekti menyatakan bahwa uang ganti rugi tersebut belum termasuk uang biaya hidup.
Ia menyatakan bahwa kebutaan membuat kliennya tidak dapat bekerja.
Adapun dalam gugatan, mereka diketahui menggugat imateriil Rp 10 miliar dan materiil Rp 570 juta.
Pihak RS Tidak Baca Poin Perjanjian?
Pengacara Kastur ini juga menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak membacakan poin perjanjian.
Menurutnya uang ganti rugi tersebu untuk biaya kornea yang rusak di dua mata dan uang transport.
"Itu uang Rp 75 juta untuk biaya mengganti kornea yang rusak di dua mata dan uang transport," terang Bekti.
Gugatan Masuk September
Secara resmi pihaknya melakukan gugatan perdata yang dilayangkan pada September 2019 di Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan pihaknya diberikan kepada Direktur RS Mata Solo dan Dokter Mata yang menangani kliennya.
Tujuan dilakukannnya gugatan adalah untuk mengganti biaya hidup Kastur semenjak buta usai dioperasi.
Sempat Mediasi
Dilaporkan Tribun Solo, mediasi telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Mediasi telah dilakukan selama tiga kali dan hasilnya buntu.
Berdasarkan hal tersebut gugatan perdata dilanjutkan dengan sidang perdana pada Selasa (19/11/2019).
Konfirmasi RS Mata Solo
Pihak Rumah Sakit (RS) Mata Solo membenarkan ada gugatan yang masuk di RS Mata Solo.
Melalui pengacaranya, Rikawati, menerangkan bahwa telah menerima gugatan Kastur di PN Solo.
"Saya sebagai kuasa RS Mata Solo telah menerima gugatan dari Pak Kastur di PN Solo," papar Rika.
"Karena kita sudah digugat kira ikuti proses persidangan dan biar dibuktikan semua di persidangan," tambah Rika.
(TRIBUNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha) via Tribun Solo, Tribun Jateng, dan Kompas.com