Masih Ingat Penjual Soto yang Gugat RS Mata? Kini Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penjual Soto Lamongan bernama Kastur yang pernah gugat RS Mata karena buta usai dioperasi kini dilaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik


zoom-inlihat foto
rs-mata-gugat-balik-penjual-soto.jpg
(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati dan Humas RS Mata Solo, Azka Shovia dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penjual Soto Lamongan bernama Kastur yang pernah gugat RS Mata Solo karena buta usai dioperasi kini dilaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik.

Kastur dilaporkan RS Mata Solo ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, dengan dugaan pencemaran nama baik

Pihak kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati memberikan keterangan dalam konferensi pers di Solo, Rabu (27/11/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kita secara resmi telah mengadukan Pak Kastur dengan UU ITE, perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008. Tidak menutup kemungkinan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Rikawati.

Kehadiran Rikawati didampingi Humas RS Mata Solo, Azka Shofia, seperti dilansir oleh Tribunnews.com, (27/11/2019).

RS Mata gugat balik Kastur Penjual Soto
Kuasa Hukum RS Mata Solo, Rikawati (tengah) saat jumpa pers dengan media, di Hotel Harris, terkait aduan balik kliennya ke Polresta Solo. (Tribunjateng.com/Yayan Isro Roziki)


Laporan Pengaduan RS Mata ke Kepolisian

Laporan pengaduan Rikawati diterima pihak kepolisian yang terdaftar dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dengan Nomor: STBB/711/XI/2019/Reskrim, tertanggal 23 November 2019.

Kastur, 65 tahun, merupakan warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Ia dinilai (dalam aduan) telah memberikan informasi yang tidak benar terhadap RS Mata Solo.

Pasalnya, Kastur dinilai telah menyampaikan informasi kepada media bahwa dirinya diundang oleh pihak rumah sakit untuk menerima bantuan, karena kedua matanya mengalami kebutaan setelah operasi.

"Padahal tidak (benar). Justru dia (Kastur) yang mengajukan permohonan surat bantuan kemanusiaan kepada RS Mata. Mencantumkan permohonan untuk bantuan pencangkokan kornea mata dan sebagainya," kata Rikawati.

Koordinasi RS Mata Solo

RS Mata Solo lantas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, sebagai rumah sakit yang menjadi rujukan pencangkokan kornea mata Kastur.

Biaya pencangkokan kornea mata Kastur tersebut juga telah ditanggung oleh RS Mata melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Satu kornea mata di RSCM sebesar Rp 35 juta. Kita memberikan biaya kedua mata Pak Kastur kanan dan kiri total Rp 70 juta. Ditambah biaya untuk akomodasi Pak Kastur ke Jakarta Rp 5 juta. Kita sudah memberikan," katanya.

Biaya Mata Untuk Bayar Hutang?

Rika mengungkapkan bahwa biaya yang diberikan ke Kastur dinilai bukannya digunakan untuk melakukan pencangkokan kornea mata ke RSCM Jakarta, biaya tersebut justru sebaliknya digunakan Kastur untuk kepentingan pribadi.

"Namun, kenyataannya kita membaca media dan keterangan dia sendiri melalui beberapa LBH, dia mengatakan uang yang diberikan rumah sakit menggunakan dana CSR digunakan dia untuk membayar utang," ujar Rikawati.

Dilansir oleh Tribun Jateng, Rikawati menilai Kastur telah memberikan pernyataan-pernyataan yang tak benar kepada media terkait RS Mata Solo.

"Contohnya soal yang Rp 75 juta itu. Di media Kastur mengatakan, dia diundang oleh rumah sakit mata, padahal tidak. Justru dia yang mengajukan surat permohonan bantuan kemanusiaan," ujarnya.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Sosok Ketiga: Lintrik

    Sosok Ketiga: Lintrik adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Solata (2025)

    Solata adalah sebuah film drama Indonesia yang dibintangi
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved