Menurut Bekti, sejak melakukan operasi mata di RS Mata Solo pada tahun 2016 lalu, mata kliennya malah menjadi buta.
"Klien saya dulu dioperasi karena didiagnosis katarak pada kedua matanya," kata Bekti kepada Tribun Solo saat sidang perdana di PN Solo, Selasa (19/11/2019).
"Operasi pertama 2016 dan operasi kedua 2017," tambah Bekti.
Kebutaan pada kliennya tersebut menurutnya terjadi lantaran semenjak dilakukan pengobatan dengan metode laser.
Pengobatan metode laser tersebut dilakukan oleh RS Mata Solo.
Usai mengalami kebutaan semenjak dilakukan pengobatan laser, Kastur dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Dr Karyadi Semarang.
Pihak RS Karyadi menyatakan jika korneanya rusak.
Uang Ganti Rugi
Dilaporkan Tribun Solo, sebelumnya pihak RS Mata Solo telah memberikan uang untuk ganti kornea dan uang transportasi.
Uang tersebut diberikan senilai Rp 75 juta rupiah.
Namun demikian, menurut Bekti, uang tersebut belum cukup untuk mengganti keseluruhan akibat yang ditimbulkan.
Bekti menyatakan bahwa uang ganti rugi tersebut belum termasuk uang biaya hidup.
Ia menyatakan bahwa kebutaan membuat kliennya tidak dapat bekerja.
Adapun dalam gugatan, mereka diketahui menggugat imateriil Rp 10 miliar dan materiil Rp 570 juta.
Pihak RS Tidak Baca Poin Perjanjian?
Pengacara Kastur ini juga menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak membacakan poin perjanjian.
Menurutnya uang ganti rugi tersebu untuk biaya kornea yang rusak di dua mata dan uang transport.
"Itu uang Rp 75 juta untuk biaya mengganti kornea yang rusak di dua mata dan uang transport," terang Bekti.
Gugatan Masuk September
Secara resmi pihaknya melakukan gugatan perdata yang dilayangkan pada September 2019 di Pengadilan Negeri Solo.