Masih Ingat Penjual Soto yang Gugat RS Mata? Kini Dilaporkan Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penjual Soto Lamongan bernama Kastur yang pernah gugat RS Mata karena buta usai dioperasi kini dilaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik


zoom-inlihat foto
rs-mata-gugat-balik-penjual-soto.jpg
(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Kuasa hukum RS Mata Solo, Rikawati dan Humas RS Mata Solo, Azka Shovia dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2019).


‎Dituturkan Rika, uang Rp 75 juta itu bukan sebagai bentuk tanggungjawab rumah sakit atas kelalaian atau kesalahan pihak RS terhadap Kastur.

Uang tersebut merupakan sebagai bentuk bakti sosial kemanusiaan.

Sebab, menurut Rika, uang tersebut diambil dari pos anggaran Coorporate Social Responsibility (SCR) rumah sakit.

Rika menjelaskan lebih lanjut bahwa uang sebesar Rp75 itu adalah bantuan kemanusiaan untuk biaya cangkok dua kornea mata Kastur.

Tanggapan Kepolisian

Wakil Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Widodo membenarkan adanya laporan pengaduan dari RS Mata.

Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik.

"Dan saat ini baru dilakukan klarifikasi maupun penyelidikan," kata Widodo.

Tanggapan Pihak Kastur

Di pihak Kastur, melalui Bagus Triyogo, anggota tim kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang dilakukan manajemen RS Mata Solo terhadap kliennya dinilai kurang tepat.

Bagus mengungkapkan seharusnya RS Mata Solo menggunakan hak jawab sesuai UU Pers.

"Karena apa yang disampaikan Pak Kastur dalam media itu berdasarkan pertanyaan dari awak media."

"Sehingga, kalau disebut mentransmisikan dokumen elektronik, saya pikir ini adalah kurang tepat. Seharusnya RS Mata melakukan hak jawab sesuai UU Pers," kata Bagus.

Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, menurut Bagus, hal itu juga dinilainya tidak tepat.

Sebab, apa yang dilakukan Kastur dengan RS Mata menurutnya sesuai dengan perjanjian perdamaiannya.

"Yang dipermasalahkan RS Mata lebih kepada bentuk wanprestasi yang seharusnya pada lingkup keperdataan," kata Bagus.

Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/11/2019).
Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/11/2019). (Tribun Solo / Ryantono Puji)


Awal Mula

Sebelumnya, seorang pria bernama Kastur (65), seorang penjual Soto Lamongan mengalami buta usai dioperasi matanya di Rumah Sakit Mata Solo, Jawa Tengah

Warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang sehari-hari bekerja sebagai penjual Soto ini kemudian menggugat perdata Direktur RS Mata Solo beserta dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Berdasarkan laporan Tribun Solo, Selasa (19/11/2019) yang mengutip pengacara Kastur, Bekti Pribadi membenarkan bahwa pihaknya melakukan gugatan perdata kepada Direktur RS Mata Solo.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved