Informasi #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Annas Maamun adalah mantan Gubernur Riau yang menjadi terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Namun, Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
Diketahui, Jokowi telah memotong masa hukuman Annas Maamun selama 1 tahun melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2019.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto melalui siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan grasi kepada Annas Maamun ini kemudian mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Baru pada Rabu (27/11/2019), Presiden Jokowi memberikan penjelasannya terkait pemberian grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun.
Jokowi menyebut pemberian grasi ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, karena yang bersangkutan sudah udzur dan sakit-sakitan. (1)
Kehidupan awal #
Annas Maamun diketahui lahir di Bagansiapiapi, Riau pada 17 April 1940.
Annas Maamun menempuh pendidikan dasar di Sekolah Rakyat No 1 Bagansiapiapi.
Setelah itu, Annas Maamun melanjutkan ke SGB Negeri Bengkalis dan lanjut ke SGA Negeri Tanjung Pinang.
Pendidikan terakhir Annas Maamun ditempuh di PGSLP Negeri Padang.
Baca: Gubernur Riau 2019 – Syamsuar
Baca: Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM): Kurangi Potensi Korupsi hingga Permudah Penduduk Luar Domisili
Istri Annas Maamun diketahui bernama Latifah Hanum.
Selain itu, Annas Maamun juga diketahui memiliki 10 orang anak, yaitu Irmalia, Fitriana, Oon Satria, Erianda, Mirza Noor, Uyun Syahputra, Antonia, Reny, Winda Desrina, dan Noor Charis Putra. (2)
Karier #
Sebelum terjun ke dunia politik, Annas Maamun terlebih dahulu berkarier sebagai guru di SMP Negeri Bagansiapiapi pada 1960 hingga 1964.
Karier politik Annas Maamun dimulai ketika Annas menjabat sebagai pelaksana tugas Camat Rumbai pada 1986.
Kemudian pada periode 1999 hingga 2001, Annas Maamun didapuk sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkalis.
Selain itu, Annas Maamun juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir periode 2001 - 2005 sebelum akhirnya menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir. (3)
Pada 2006, Annas Maamun terpilih menjadi Bupati Rokan Hilir dan menjavat hingga 29 Januari 2014.
Baca: Jokowi Tolak cabut UU KPK, ICW: Ketidakberpihakan pada Pemberantasan Korupsi, Hanya Halusinasi
Baca: Bentuk Tim Transisi, KPK: KPK Tidak Mau Harapan Publik atas Pemberantasan Korupsi Selesai
Kemudian Annas Maamun terpilih dalam pemilihan umum Gubernur Riau 2013.
Annas Maamun dilantik pada 19 Februari 2014 sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019. (4)
Kontroversi #
Ketika masih menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, Annas Maamun diduga melakukan tindak asusila terhadap S, pembantunya.
Menanggapi tudingan S, Annas Maamun mengaku banyak isu yang dibangun di tengah masyarakat tentang dirinya, antara lain isu dugaan korupsi, perselingkuhan, dan terlibat G-30S PKI.
Tidak hanya itu, Annas Maamun juga pernah dilaporkan oleh mantan istri Ketua DPRD Dumai atas dugaan pelecehan seksual, pada 25 Juli 2014. (5)
Masih di tahun yang sama, Annas Maamun kembali dilaporkan atas tindakan asusila.
Baca: KPK Amankan 11 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Impor Bawang Putih
Kali ini, yang melaporkan Annas adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Soemardhi Thaher.
Soemardi Thaher ayah dari Wide Wirawaty mengatakan, anaknya telah melaporkan Gubernur Riau Annas Maamun ke polisi karena dugaan kasus asusila.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor, Wide Wirawaty melapor ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2014 dengan laporan polisi Nomor LP/797/VIII/2014/Bareskrim dengan terlapor Gubernur Riau Annas Maamun.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. (6)
Ditangkap KPK #
Gubernur Riau, Annas Maamun dan pengusaha sekaligus dosen Universitas Riau bernama Gulat Medali Emas Manurung ditahan KPK di tempat terpisah setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK di sebuah rumah komplek perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9/2014).
Annas didakwa secara kumulatif terkait penerimaan suap untuk tiga kepentingan berbeda.
Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Baca: Agus Rahardjo dan Dua Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU KPK, Masinton Pasaribu: Tidak Lazim
Baca: Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Setelah Jadi Menko Berubah Total: Gak Ada Gunanya Berharap sama Saya
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang Dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah.
Pada 2018, Annas Maamun pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. (7)
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)
| Nama | Annas Maamun |
|---|
| Lahir | Bagansiapiapi, Riau pada 17 April 1940 |
|---|
| Jabatan terakhir | Gubernur Riau |
|---|
| kasus | korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau |
|---|
| Berita Terkini | mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi |
|---|
| Istri | Latifah Hanum |
|---|
Sumber :
1. www.kompas.com
2. m.merdeka.com
3. www.viva.co.id
4. makassar.tribunnews.com
5. nasional.tempo.co
6. regional.kompas.com
7. nasional.kompas.com