
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kurnia Ramadhana Peneliti Indonesia Corruption Watch memberikan kritik kepada sikap Joko Widodo yang menolak tuntutan untuk mencabut UU KPK.
Kurnia menyebutkan jika sikap Jokowi yang berjanji akan memperkuat pemberantasan korupsi hanya bersifat semu.
Dikutip dari Kompas.com, pada Senin (23/9/2019) Jokowi memberikan pernyataan untuk menolak tuntutan mencabut UU KPK yang disampaikan dalam berbagai aksi.
“Ini sudah berkali-kali terjadi. Sikap yang menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi. Pertama, Jokowi langsung menyerahkan nama-nama capim KPK yang kita pandang bermasalah. Soal revisi UU KPK, ia punya waktu 60 hari tetapi langsung setuju. Kini saat ada opsi Perppu, Jokowi kembali menolak,” kata Kurnia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.
Dirinya menyayangkan sikap Jokowi yang menolak mencabut UU KPK saat berbagai elemen melakukan aksi di beberapa wilayah Indonesia.

Baca: Deretan Fakta Demo Mahasiswa Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK di Bandung Berakhir Ricuh
"Padahal aksi tersebut bukanlah aksi tanpa argumentasi yang jelas. Di mana beberapa legislasi yang disetujui oleh pemerintah dan DPR tersebut benar-benar mengebiri demokrasi, khususnya terkait KPK dan pemberantasan korupsi," papar dia.
Dirinya juga menambahkan jika sikap Jokowi menunjukkan komitmen antikorupsi pada pemerintahan di eranya belum terbukti.
“Janji-janji yang selama ini diucapkan hanya halusinasi belaka. Karena sudah jelas banyak tokoh bicara ini, tapi rasanya Jokowi tak menganggap penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Kurnia.
Solusi yang dapat dilakukan hanya melalui jalur konstitusional yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Beberapa lembaga termasuk ICW siap untuk mengajukan judicial review ke MK.
“Kami (ICW) meyakini MK akan dibanjiri judicial review Undang-Undang KPK,” kata dia.
Jika hal ini terjadi harusnya pihak pemerintah dan DPR malu.
“Kalau sampai seperti itu, harusnya mereka malu karena kualitas legislasi yang mereka buat dengan serampangan dan dalam waktu yang tak panjang memiliki kualitas buruk hingga harus dilakukan uji materi di MK,” ujar Kurnia.

Baca: Tanggapi Aksi Demo di Semarang, Ganjar Pranowo Tanda Tangani Tuntutan Mahasiswa
ICW saat ini masih melakukan evaluasi mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan undang-undang.
Namun Kurnia menghimbau agar masyarakat tidak kehilangan fokus terhadap semua isu karena kemunculan isu mengenai revsi UU KPK.
“Dari mulai isu RKUHP, proses pemilihan Pimpinan KPK, pembahasan revisi UU KPK, dan undang-undang permasyarakatan. Ini menjadi benang merah untuk mengonfirmasi ada niat buruk dari pemerintah dan DPR untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat. Sementara, sekarang ini sudah cepat dengan hadirnya KPK,” kata Kurnia.
“Kita pandang semua legislasi ini penting. Sehingga konsentrasi harus fokus ke semua isu. Karena di setiap regulasi yang dibahas DPR, ada pasal-pasal yang diduga akan mengebiri demokrasi, mengancam kebebasan berpendapat dan terkait isu korupsi,” lanjut dia.
(TribunnewsWiki/Sekar)
Gibran Akan Hubungi eks Staf Unibi yang Mundur Karena Hina Jokowi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Mentan Syahrul Yasin Limpo Buka Suara Soal Reshuffle Menteri Jokowi: Kerja Saja |
![]() |
---|
Johnny G Plate Ngaku Siap Jika Reshuffle Dilakukan: Serahkan Itu Pada Papak Presiden |
![]() |
---|
Isi Perppu Cipta Kerja Berbeda dari Harapan, Presiden KSPSI: Berbeda 99 Persen Dengan Draf |
![]() |
---|
Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi Hanya Beri Tanggapan Singkat: Tunggu Saja |
![]() |
---|