TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim transisi dibentuk untuk menganalisis poin-poin dalam revisi UU KPK yang telah disahkan.
"Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut," kata Febri Diansyah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Baca: Revisi UU Pemasyarakatan Disepakati, DPR dan Pemerintah Sepakat Beri Koruptor Pembebasan Bersyarat
Baca: Pegawai KPK Nyanyikan Lagu Gugur Bunga, Aksi di Depan Gedung Merah Putih Sempat Bentrok
Tim transisi tersebut akan mengidentifikasi konsekuensi penerapan UU KPK hasil revisi terhadap kelembagaan, sumber daya manusia, serta kegiatan KPK dalam penindakan maupun pencegahan korupsi.
Sementara itu, Febri juga mengakui bahwa terdapat pasal-pasal dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK.
Oleh karena itu, tim transisi dibentuk dan memastikan tidak berefek negatif bagi KPK.
"KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin. Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," ujar Febri.
Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) siang.
Perjalanan revisi tersebut berjalan singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Berikut tujuh poin perubahan yang disepakati, dikutip dari Kompas.com :
1. Status Kedudukan Kelembagaan KPK
Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 36 Tahun 2017.
Pada UU KPK sebelum direvisi, KPK disebut hanya lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
2. Dewan Pengawas KPK
Setelah UU KPK direvisi, tim penasihat KPK dihapus dan digantikan oleh Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari satu ketua dan empat anggota dan dipilih oleh presiden.
Dewan Pengawas KPK nantinya memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.