TRIBUNNEWSWIKI.COM - Susanto, kuasa hukum Yustina Supatmi, menyatakan tuntutan sebesar 500 juta serta lahan sekolah hanyalah tuntutan sampingan.
"Tuntutan utama kita supaya sang anak naik kelas, materialnya itu hanya pelengkap saja," ujar Susanto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Selama tuntutan pokok terpenuhi, agar BB naik ke kelas XII, tuntutan material sebesar 500 juta dan lahan milik SMA Kolase Gonzada bisa dikesampingkan.
Sebelumnya, diberitakan ada orangtua murid SMA Kolese Gonzaga menggugat sekolah.
Baca: Tanggapi Kasus Tuntutan Tak Naik Kelas Gonzaga, Doni Koesoema : Orang Tua - Sekolah Harus Kolaborasi
Baca: Soal Gonzaga, Komisioner KPAI : Baru Kali Ini Kasus Tinggal Kelas Dibawa ke Pengadilan
Gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yustina Supatmi, orangtua siswa berinisial BB, menggugat pihak sekolah lantaran anaknya tidak naik kelas.
Menurut informasi yang didapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), orang tua murid sebenarnya ingin melakukan penyelesaian di meja coklat, bukan meja hijau.
Tetapi pihak sekolah merasa keberatan, mereka berpikir orang tua tetap akan menuntut lagi setelah mediasi.
Sidang mediasi antara SMA Kolese Gonzaga dan orangtua murid berinisial BB rencananya akan digelar pada Selasa (19/11/2019).
Hasil mediasi tersebut akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut atau berakhir damai.
Keputusan tersebut merupakan hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2019).
"Majelis akan menunjuk Pak Fahmiron sebagai hakim mediator," jelas Lenny Wati Mulasimadhi selaku Ketua Majelis Hakim.
Baca: Sidang Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Imam Nahrawi: KPK Cacat Hukum
Baca: Cerita Nunung setelah Sidang Perdana, Akui Sempat Berontak hingga Karaoke di RSKO
Seusai persidangan, kedua belah pihak menyampaikan beberapa pernyataan kepada media terkait kemungkinan damai pada tahap mediasi.
Merujuk pada pernytaaan kuasa hukum SMA Kolase Gonzaga, Edi Danggur, pihanya masih membuka peluang damai.
"Semua ruang terbuka untuk damai, lanjut tidaknya, tergantung penggugat," ujarnya.
Sang kuasa hukum Yustina, Edi Danggur, selaku pihak tergugat menyerahkan keputusan damai pada pihak penggugat.
Namun, jika dalam proses mediasi pihak orang tua BB tidak ada etikat berdamai, pihaknya akan mengajukan gugatan balik.
Edi meyakini pihaknya yang akan tetap memenangkan persidangan karena keputusan tidak naik kelas BB sudah sesuai prosedur.
Alasan pengajuan gugatan balik karena kasus tersebut telah mencemarkan nama baik SMA Kolase Gonzada.
Pandangan miring tentang SMA Kolase Gonzada mulai muncul di kalangan masyarakat sejak ramainya pemberitaan gugatan Yustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Masih Sehari Dilantik, 335 Anggota DPR dan DPD Tidak Hadir dalam Sidang Paripurna MPR
Baca: Sempat Dihujani Interupsi Hingga Skors, Sidang Paripurna ke-2 MPR Kembali Dilanjutkan