Edi menjelaskan, "Sekolah kami dicemarkan di mana-mana, diadukan ke mana-mana. Wajar dong, kami sudah pasti gugat balik."
Menanggapi gugatan ganti rugi uang sebesar 500 juta dan lahan milik SMA Kolase gonzada, Edi menganggap sang penggugat tidak paham apa yang digugatnya.
"Permintaan penyitaan aset seharusnya ditujukan kepada pemilik aset tersebut,'" Edi menuturkan.
Persoalannya, dalam kasus ini, Pater Paulus Andri Astanto, kepala sekolah SMA Kolase Gonzaga, bukanlah pemilik aset tersebut.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta juga tak memiliki aset tersebut.
Begitu pula sang guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto selaku pihak yang digugat bukanlah pemilik aset tersebut.
"Penggugat harus mengerti syarat ajukan sita jaminan itu apa, syarat utama ajukan sita jaminan itu adalah barang yang disita itu adalah milik tergugat," kata Edi lugas.
(TribunnewsWiki/Nabila Ikrima)