Awalnya Ingin Jemput Duit Kekurangan Biaya ke Jepang, Wali Kota Medan Tercokok KPK

Syamsul menghubungi Aidiel Putra Pratama, Ajudan Eldin dan menyampaikan keperluan dana sekitar Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang


zoom-inlihat foto
kpk004.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas.


Eldin kemudian menjadi Wali Kota Medan sejak 17 Februari 2016.

3. Pernah Ditegur Jokowi

Pada 2017 lalu, Eldin pernah ditegur Jokowi karena jalan rusak di Kota Medan yang tak kunjung diperbaiki.

Ia pun meminta maaf kepada warganya.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat dan mengimbau untuk bersabar kami sedang melakukan proses perbaikan beberapa ruang jalan sehingga bila terganggu aktivitasnya mohon bersabar," ujarnya di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Senin (16/10/2017), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Eldin mengatakan, setelah menerima teguran itu, dia segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan perbaikan dan memberikan tenggat waktu seminggu kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Khairul Syahnan, dan para pemborong.

Mereka diminta untuk menyelesaikan perbaikan jalan rusak.

"Saya sudah berikan ultimatum kepada seluruh pemborong, dalam sepekan, jalan rusak harus tuntas," tegasnya.

4. Gantikan Posisi Walkot Medan yang Korupsi

Terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2004-2005 di pengadilan tipikor Medan, Sumatera Utara (9/1). Rahudman Harahap yang divonis 5 tahun penjara itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena dirinya mempunyai 12 novum (bukti baru) dan tujuh Ad informandum (bukti berupa surat).
Terpidana mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2004-2005 di pengadilan tipikor Medan, Sumatera Utara (9/1). Rahudman Harahap yang divonis 5 tahun penjara itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena dirinya mempunyai 12 novum (bukti baru) dan tujuh Ad informandum (bukti berupa surat). (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Pada 2013 lalu, mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Dilansir Kompas.com, dia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Wali Kota Medan, KPK Amankan Tujuh Orang", "9 Kepala Daerah di Sumatera Utara yang Terjerat Korupsi", "Ditegur Jokowi karena Banyak Jalan Rusak, Wali Kota Medan Minta Maaf", dan "Ramadhan Pohan dan Dzulmi Eldin Maju ke Pilkada Kota Medan"

Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.

Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.

Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU.

Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai wakil wali kota menggantikannya menjalankan tugas sebagai wali kota.

Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang di wilayah Kota Medan dalam OTT.

Salah satunya adalah Dzulmi Eldin.

KPK juga mengamankan enam orang lainnya.

Tim KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp 200 juta dalam serangkaian OTT tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved