TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota (Pemko) Tahun 2019.
Selain Eldin, sapaan akrab Wali Kota Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 tersangka lainnya.
Mereka adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di KPK, Rabu (16/10/2019) malam.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Terjaring OTT, KPK Amankan Rp 200 Juta
Baca: Bupati Indramayu Terkena OTT KPK Selasa Pagi, Empat Orang Ikut Ditangkap
Kata Saut, pada 6 Februari 2019, Eldin sebagai atasan, langsung mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan.
Setelah pelantikan Isa, Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa.
Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.
Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Eldin.
Pada Juli 2019, sambung Saut, Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi mengajak serta istri, 2 orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas.
Di masa perpanjangan tersebut, keluarga Eldin didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu Syamsul Fitri Siregar.
"Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak tour & travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada TDE," kata Saut.
Saut menjelaskan, Eldin kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.
"Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota," kata dia.
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2019, Syamsul menghubungi Aidiel Putra Pratama, Ajudan Eldin dan menyampaikan adanya keperluan dana sekitar Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.
Diduga Isa dimintai uang tersebut karena diangkat sebagai kadis PU oleh Eldin.
Di dalam daftar tersebut, ujar Saut, Isa ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp250 juta.
Kemudian pada 13 Oktober 2019, Syamsul menghubungi Isa untuk meminta bantuan dana sebesar Rp250 juta.
Keesokan harinya, Isa menghubungi Syamsul dan Syamsul menyampaikan untuk mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama kerabat dari Aidiel.