TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota (Pemko) Tahun 2019.
Selain Eldin, sapaan akrab Wali Kota Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 tersangka lainnya.
Mereka adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di KPK, Rabu (16/10/2019) malam.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Terjaring OTT, KPK Amankan Rp 200 Juta
Baca: Bupati Indramayu Terkena OTT KPK Selasa Pagi, Empat Orang Ikut Ditangkap
Kata Saut, pada 6 Februari 2019, Eldin sebagai atasan, langsung mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan.
Setelah pelantikan Isa, Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa.
Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.
Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Eldin.
Pada Juli 2019, sambung Saut, Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi mengajak serta istri, 2 orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas.
Di masa perpanjangan tersebut, keluarga Eldin didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu Syamsul Fitri Siregar.
"Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak tour & travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada TDE," kata Saut.
Saut menjelaskan, Eldin kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp800 juta.
"Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota," kata dia.
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2019, Syamsul menghubungi Aidiel Putra Pratama, Ajudan Eldin dan menyampaikan adanya keperluan dana sekitar Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.
Diduga Isa dimintai uang tersebut karena diangkat sebagai kadis PU oleh Eldin.
Di dalam daftar tersebut, ujar Saut, Isa ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp250 juta.
Kemudian pada 13 Oktober 2019, Syamsul menghubungi Isa untuk meminta bantuan dana sebesar Rp250 juta.
Keesokan harinya, Isa menghubungi Syamsul dan Syamsul menyampaikan untuk mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama kerabat dari Aidiel.
Pada 15 Oktober 2019, Isa mentransfer Rp200 juta ke rekening tersebut dan melakukan konfirmasi kepada Syamsul.
Syamsul kemudian bertemu dengan Aidiel dan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp200 juta sudah ditransfer ke rekening kerabatnya.
Aidiel menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan Aidiel sesama
ajudan wali kota yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler Pemkot Medan.
"Salah satu ajudan wali kota Medan yang lain yaitu AND (Andika) kemudian menanyakan kepada IAN tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang disepakati. IAN menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya," ujar Saut.
Lanjut Saut, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk Eldin.
Di saat perjalanan dari rumah Isa, kendaraan Andika diberhentikan oleh tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut.
"Pada saat kendaraan AND dihampiri oleh petugas KPK yang telah menunjukkan tanda pengenal, AND memundurkan mobilnya dengan cepat sehingga hampir menabrak petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri. AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," ujar Saut.
Saut menegaskan, KPK mengimbau kepada Andika, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Eldin dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Isa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fakta Seputar Eldin
Tertangkapnya Dzulmi Eldin menambah daftar panjang kepala daerah di Sumatera Utara yang terjerat korupsi.
Berikut sosok Dzulmi Eldin, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :
1. Jejak Karier
Tengku Dzulmi Eldin atau biasa disebut Dzulmi Eldin adalah pria kelahiran Medan, 4 Juli 1960.
Ia menjabat sebagai Wali Kota Medan sejak 18 Juni 2014 hingga 26 Juli 2015.
Eldin kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2020.
Sebelumnya, Eldin pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan sejak 26 Juli 2010 hingga 15 Mei 2013.
Eldin juga pernah menjabat Plt. Wali Kota Medan pada 15 Mei 2013-18 Juni 2014 silam.
Wali Kota Medan tersebut merupakan lulusan S1 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bandung.
Kemudian, Eldin melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Satya Gama, Jakarta.
Dia mendapatkan gelar Master pada tahun 2003.
Berikut jejak karir Dzulmi Eldin :
Kepala Seksi Dinas pendapatan Deli Serdang (1992)
Camat Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang (1993) dan Lubuk Pakam (1997)
Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara
Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Medan (2007)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan
Wakil Wali Kota Medan (2010-2013)
Plt. Wali Kota Medan (2013-2014)
Wali Kota Medan (2014-sekarang)
2. Dua Kali Jadi Wali Kota
Setelah menjabat sebagai Wali Kota Medan pada 8 Juni 2014-26 Juli 2015, Eldin maju bersama Ahyar Nasution untuk menjadi pemimpin ibu kota Sumatera Utara tersebut.
Pasangan Eldin-Ahyar diusung oleh PDI-P dan Nasdem.
Dilansir Kompas.com, kala itu, Eldin-Ahyar bersaing dengan pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma.
Eldin-Ahyar punya dukungan 30 kursi.
Sementara itu, Ramadhan-Eddie meraih 15 kursi.
30 dukungan kursi untuk pasangan Eldin-Ahyar berasal dari 9 kursi PDI-P, 7 kursi Golkar, 5 dari PKS, 4 dari PAN, 2 dari PKPI, 2 dari Nasdem, dan 1 dari PBB.
Sedangkan 15 dukungan kursi untuk pasangan Ramadhan-Eddie berasal dari 5 kursi Demokrat, 6 kursi Gerindra, dan 4 kursi Hanura.
Eldin kemudian menjadi Wali Kota Medan sejak 17 Februari 2016.
3. Pernah Ditegur Jokowi
Pada 2017 lalu, Eldin pernah ditegur Jokowi karena jalan rusak di Kota Medan yang tak kunjung diperbaiki.
Ia pun meminta maaf kepada warganya.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat dan mengimbau untuk bersabar kami sedang melakukan proses perbaikan beberapa ruang jalan sehingga bila terganggu aktivitasnya mohon bersabar," ujarnya di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Senin (16/10/2017), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Eldin mengatakan, setelah menerima teguran itu, dia segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan perbaikan dan memberikan tenggat waktu seminggu kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Khairul Syahnan, dan para pemborong.
Mereka diminta untuk menyelesaikan perbaikan jalan rusak.
"Saya sudah berikan ultimatum kepada seluruh pemborong, dalam sepekan, jalan rusak harus tuntas," tegasnya.
4. Gantikan Posisi Walkot Medan yang Korupsi
Pada 2013 lalu, mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Dilansir Kompas.com, dia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Wali Kota Medan, KPK Amankan Tujuh Orang", "9 Kepala Daerah di Sumatera Utara yang Terjerat Korupsi", "Ditegur Jokowi karena Banyak Jalan Rusak, Wali Kota Medan Minta Maaf", dan "Ramadhan Pohan dan Dzulmi Eldin Maju ke Pilkada Kota Medan"
Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.
Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.
Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU.
Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai wakil wali kota menggantikannya menjalankan tugas sebagai wali kota.
Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang di wilayah Kota Medan dalam OTT.
Salah satunya adalah Dzulmi Eldin.
KPK juga mengamankan enam orang lainnya.
Tim KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp 200 juta dalam serangkaian OTT tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama