Awalnya Ingin Jemput Duit Kekurangan Biaya ke Jepang, Wali Kota Medan Tercokok KPK

Syamsul menghubungi Aidiel Putra Pratama, Ajudan Eldin dan menyampaikan keperluan dana sekitar Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang


zoom-inlihat foto
kpk004.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas.


Pada 15 Oktober 2019, Isa mentransfer Rp200 juta ke rekening tersebut dan melakukan konfirmasi kepada Syamsul.

Syamsul kemudian bertemu dengan Aidiel dan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp200 juta sudah ditransfer ke rekening kerabatnya.

kpk003
Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Aidiel menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan Aidiel sesama 
ajudan wali kota yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler Pemkot Medan.

"Salah satu ajudan wali kota Medan yang lain yaitu AND (Andika) kemudian menanyakan kepada IAN tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang disepakati. IAN menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya," ujar Saut.

Lanjut Saut, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk Eldin.

Di saat perjalanan dari rumah Isa, kendaraan Andika diberhentikan oleh tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut.

"Pada saat kendaraan AND dihampiri oleh petugas KPK yang telah menunjukkan tanda pengenal, AND memundurkan mobilnya dengan cepat sehingga hampir menabrak petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri. AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," ujar Saut.

Saut menegaskan, KPK mengimbau kepada Andika, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Eldin dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Isa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fakta Seputar Eldin

Tertangkapnya Dzulmi Eldin menambah daftar panjang kepala daerah di Sumatera Utara yang terjerat korupsi.

Berikut sosok Dzulmi Eldin, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :

1. Jejak Karier

Walikota Medan, T. Dzulmi Eldin (tengah) dikawal penyidik KPK untuk pemerikaan lanjutan dalam pengkapan operasi tangkap  tangan Kota Medan saat dibawa ke Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta  Selatan, Rabu (16/10/2019). Operasi Tangkap Tangan dengan barang bukti 200 Juta tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dilingkungan dinas Pemerintah Kota Medan.
Walikota Medan, T. Dzulmi Eldin (tengah) dikawal penyidik KPK untuk pemerikaan lanjutan dalam pengkapan operasi tangkap tangan Kota Medan saat dibawa ke Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Operasi Tangkap Tangan dengan barang bukti 200 Juta tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dilingkungan dinas Pemerintah Kota Medan. (Wartakota/Henry Lopulalan)

Tengku Dzulmi Eldin atau biasa disebut Dzulmi Eldin adalah pria kelahiran Medan, 4 Juli 1960.

Ia menjabat sebagai Wali Kota Medan sejak 18 Juni 2014 hingga 26 Juli 2015.

Eldin kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2020.

Sebelumnya, Eldin pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan sejak 26 Juli 2010 hingga 15 Mei 2013.

Eldin juga pernah menjabat Plt. Wali Kota Medan pada 15 Mei 2013-18 Juni 2014 silam.

Wali Kota Medan tersebut merupakan lulusan S1 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bandung.





Halaman
1234
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved