Pada 15 Oktober 2019, Isa mentransfer Rp200 juta ke rekening tersebut dan melakukan konfirmasi kepada Syamsul.
Syamsul kemudian bertemu dengan Aidiel dan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp200 juta sudah ditransfer ke rekening kerabatnya.
Aidiel menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan Aidiel sesama
ajudan wali kota yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler Pemkot Medan.
"Salah satu ajudan wali kota Medan yang lain yaitu AND (Andika) kemudian menanyakan kepada IAN tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang disepakati. IAN menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya," ujar Saut.
Lanjut Saut, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk Eldin.
Di saat perjalanan dari rumah Isa, kendaraan Andika diberhentikan oleh tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut.
"Pada saat kendaraan AND dihampiri oleh petugas KPK yang telah menunjukkan tanda pengenal, AND memundurkan mobilnya dengan cepat sehingga hampir menabrak petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri. AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," ujar Saut.
Saut menegaskan, KPK mengimbau kepada Andika, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Eldin dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Isa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fakta Seputar Eldin
Tertangkapnya Dzulmi Eldin menambah daftar panjang kepala daerah di Sumatera Utara yang terjerat korupsi.
Berikut sosok Dzulmi Eldin, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber :
1. Jejak Karier
Tengku Dzulmi Eldin atau biasa disebut Dzulmi Eldin adalah pria kelahiran Medan, 4 Juli 1960.
Ia menjabat sebagai Wali Kota Medan sejak 18 Juni 2014 hingga 26 Juli 2015.
Eldin kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2020.
Sebelumnya, Eldin pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan sejak 26 Juli 2010 hingga 15 Mei 2013.
Eldin juga pernah menjabat Plt. Wali Kota Medan pada 15 Mei 2013-18 Juni 2014 silam.
Wali Kota Medan tersebut merupakan lulusan S1 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bandung.