RUU KUHP Teraneh di Dunia, Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun

Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membongkar beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial bila ditetapkan menjadi aturan hukum.


zoom-inlihat foto
hotmanparis111.jpg
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Hotman Paris (kanan) dan artis Syahrini. RUU KUHP Teraneh Dunia, Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun.


Janda Duda dan Pelaku Kawin Siri Bisa Dipenjara

Hotman Paris Hutapea juga mengingatkan para janda, duda, dan pelaku kawin siri terkait RUU KUHP.

Berdasarkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP), mereka itu bisa dipidana.

RUU KUHP ancam janda duda dan pelaku kawin siri. 

Baca: Viral Pelajar Peserta Aksi Demo Tewas Akibat Tertabrak Truk, Begini Penjelasan Polisi

Jika RUU KUHP diteruskan maka akan terjadi keguncangan sosial yang menakutkan.

"Salam Kopi Johny. Dengan RUU KUHP yang baru, sepertinya orang yang tak nikah atau keduanya single bisa digolongkan perzinaan, duda dan janda dua2 single bisa berzina kalau ortu dan anak mengadukan," ujar Hotman paris Hutapea dalam sebuah video yang dibagikan di akun instagramnya, Sabtu (21/9/2019) pagi.

Ancaman juga bisa menimpa mereka yang sudah dan akan melakukan kawin siri. 

"Orang tua dari istri pertama atau anak-anak dari istri pertama yang dimadu bisa adukan perzinan (suami yang kawin siri). Ini bisa berdampak sosial besar," ujar Hotman Paris Hutapea.

Pengaduan perzinaan bisa dilakukan anak atau orangtua abila ada anak atau ibu/ayah mereka melakukan hubungan intim dengan lain jenis tanpa ada ikatan perwakinan.

"Contoh wanita janda, berumur 40 tahu, sudah sendiri, kalau lakukan hubungan intim, orang tua dan anak bisa laporkan perzinahan. Padahal wanita itu hidup sendiri, sudah dewasa. Mereka hubungan intim mau sama mau," kata Hotman Paris Hutapea.

Nanti, kata Hotman Paris Hutapea, jika RUU KUHP ini diundangkan, maka anak tiri juga bisa melaporkan ibu atau ayahnya yang sudah menjanda/menduda ke polisi karena berhubungan intim tanpa pernikahan.

"Diimbau kepada Presiden (Jokowi) dan DPR untuk tunda pengesahan KUHP Pidana karena akan timbulkan kegoncangan," tegas Hotman Paris Hutapea dalam video lainnya yang juga dibagikan di akun instagram.

Menurut Hotman Paris Hutapea, draf RUU KUHP sangat banyak masalah.

Baca: 50 Aduan Diterima LBH, Ada Mahasiswa Hilang Pasca Demonstrasi Mahasiswa

Karena itu, dia menyarankan agar Presiden dan DPR bertanya kepada praktisi hukum atau ahli hukum yang benar-benar paham hukum.

Simak video lengkapnya berikut ini.

Pasal Karet

Bagian lain yang menjadi kontroversi dari draf RUU KUHP ini adalah dimasukkannya lagi "pasal karet" yakni pasal-pasal penghinaan presiden.

Padahal pasal ini sudah dibuang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2002 silam karena dianggap bertentangan dengan hak kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan berekspresi warga negara.

Pasal karet ini adalah satu produk undang-undang peninggalan zaman kolonial.

Sebab, kehadiran pasal ini secara sejarah hukum benar-benar murni tujuannya untuk kepentingan kolonial.





Halaman
1234
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved