TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima 50 pengaduan terkait hilangnya mahasiswa pasca demo mahasiswa, Selasa (24/9/2019).
Berbagai kampus melakukan pengaduan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan berbagai alasan.
Namun, salah satu alasannya ialah mahasiswa yang hilang.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana.
"Ada yang mengatakan temannnya ditangkap, belum kembali, mereka khawatir karena semalam ada sweeping juga dari kepolisian di beberapa wilayah," kata Arif, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9/2019).
Selain itu, Arif juga mengatakan bahwa dirinya menerima laporan 50 mahasiswa yang ditangkap oleh aparat kepolisian dari berbagai kampus.
Kampus-kampus tersebut antara lain dari Universitas Singa Perbangsa Karawang, Unjani, UKI, Unpad, STHB, dan UIN Jakarta.
"Dari informasi yang kami dapatkan kurang lebih 50 mahasiswa yang ditangkap dan ada warga yang membantu mahasiswa. Kami telah menerima aduan dari para mahasiswa melalui tim advokasi," kata Arif.
Dilansir Kompas.com, Arif mengatakan informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa terdapat 94 mahasiswa yang ditangkap di Polda Metro Jaya dan 49 orang ditangkap di Polres Jakarta Barat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan terkait pencarian informasi mahasiswa yang belum diketahui keberadaannya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi untuk menolak pengesahan RKUHP karena terdapat beberapa pasal yang dianggap kontroversial di depan Gedung DPR Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Mahasiswa membantah aksi demonstrasi yang dilakukan ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.
Selain di Jakarta, sejumlah mahasiswa dibeberapa daerah seperti Semarang, Bali, Kalimatan Selatan, dan Solo melakukan aksi demonstrasi.
Demo mahasiswa di Jakarta berakhir ricuh.
Aparat kepolisian memukul mundur mahasiswa dengan menggunakan water canon dan gas air mata.
Menurut Arif, mahasiswa memiliki hak untuk menyuarakan pendapat.
Selain itu mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Mereka semua yang ditangkap memiliki hak atas bantuan hukum. Itu harus diberikan kepolisian kepada mereka. Prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan, tidak boleh ada penghalang-halangan hak atas bantuan hukum," kata Arif.
BEM UIN Jakarta Minta Bantuan LBH
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).