RUU KUHP Teraneh di Dunia, Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun

Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membongkar beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial bila ditetapkan menjadi aturan hukum.


zoom-inlihat foto
hotmanparis111.jpg
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Hotman Paris (kanan) dan artis Syahrini. RUU KUHP Teraneh Dunia, Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun.


1. Hukuman Mati

RUU KHUP teraneh di dunia. Pasal 100

"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun jika para terdakwa dalam kasus tindak pidana tidak memiliki peran terlalu penting. Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati. Ini benar-benar tidak masuk di akal gue nih. seseorang dijatuhi hukuman mati dngn masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam kasus itu tidak terlalu penting. Kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati. Ini (RUU KHUP) benar-benar kacau. Ini jelas bukan karya dari praktisi hukum," ujar Hotman Paris Hutapea

Menurut Hotman Paris, KUHP itu mestinya mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan menyusunnya membutuhkan pengalaman yang lama.

2. Hukuman Zina

Hukum perzinaan diatur dalam Pasal 417 RUU KUHP.

"Single wanita dan single laki juga perzinahan kalau ada pengaduan ortu atau anak!" tulis Hotman Paris di akun medsosnya saat mengomentari Pasal 417 RUU KUHP.

Dalam penelusuran Wartakotalive.com perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Bagian Keempat Pasal 417.

Pasal perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Ayat (1) Pasal 417 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II."

Ayat (2) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak."

Ayat (3) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30."

Ayat (4) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Menhumkan Diminta Jaring Masukan Berbagai Kalangan

3. Hukuman Pelaku Kawin Siri

Hotman Paris Hutapea menyoroti Pasal 419 RUU KUHP.

Dalam Pasal itu, kata Hotman Paris, disebutkan, barang siapa melakukan kumpul kebo (hidup seatap tanpa ikatan pernikahan resmi) dapat dituntut penjara 6 bulan penjara atas pengaduan antara lain orangtua atau anaknya.

Menurut KUHP tentu hanya mengakui kawin sah menurut negara.

"Terus gimana dong, begitu banyak yang berstatus kawin siri. nanti orangtua dari istri pertama atau anak istri pertama mengadukan, bisa adukan dan kena 6 bulan penjara," ujarnya.

Bunyi Pasal 419 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.





Halaman
1234
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved