TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mahasiswa dari berbagai kota di Indonesia hari-hari terakhir turun serentak ke jalan menyuarakan tuntutan yang banyak namun seragam.
Satu di antaranya adalah rencana pemerintah dan DPR RI yang akan merevisi Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).
Seberapa besar dampak yang bakal timbul bila draf RUU KUHP diputuskan menjadi UU?
Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea membongkar beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial bila ditetapkan menjadi aturan hukum.
Hotman Paris menyebut inilah KUHP teraneh dan satu-satunya yang ada di dunia saat ini.
Baca: Pasal RUU Pertanahan Dinilai Bermasalah, Ribuan Petani akan Gelar Aksi pada 24 September
Baca: Pasal-pasal Kontroversial di RKHUP yang Jadi Perdebatan, Dinilai Ngawur dan Tak Masuk Akal
Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hotman Paris menyebut setidaknya ada 3 pasal-pasal yang aneh RUU KUHP.
Hotman Paris bahkan mengklaim RUU KUHP adalah rancangan undang-undang teraneh di dunia bahkan satu-satunya di dunia.
Kejanggalan yang ditemukan Hotman Paris Hutapea selain dapat memicu timbulnya masalah sosial, ternyata juga ada yang menguntungkan gembong narkoba.
RUU KUHP adalah rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.
Apakah ada pihak-pihak yang dilobi oleh bandar narkoba terkait RUU KUHP?
Hotman Paris Hutapea tidak menyebut secara langsung.
Baca: Romo Magnis dan Yenny Wahid Meminta Joko Widodo Keluarkan Perppu, Saya Berharap Presiden Berani
"Siapa diuntungkan bila gembong narkoba melakukan lobi agar hukuman matinya berubah. Anda sendiri yang menjawab," kata Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video yang ia bagikan di akun instagramnya.
Pasal RUU KUHP yang menguntungkan bandar narkoba yang disebut Hotman Paris adalah Pasal 100 RUU KUHP.
"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.
Bunyi Ayat (1) Pasal 100 RUU KUHP adalah sebagai berikut: (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.
"Kalau pasal itu lolos jadi undang-undang, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea.
Gembong narkoba yang dihukum mati, kata Hotman Paris Hutapea, akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun.
Baca: Menkumham Jelaskan Pasal Tentang Tunjukkan Alat Kontrasepsi ke Anak di RKUHP
Simak video RUU KHUP untungkan gembong narkoba berikut ini.
Hotman Paris Hutapea juga menyoroti pasal-pasal aneh dalam RUU KHUP yang diajukan pemerintahan di bawah Presiden Jokowi ke DPR.
Pasal-pasal aneh RUU KHUP adalah sebagai berikut: