Lantas, dimasukkan ke dalam Wetboek van Strafrecth voor Nederlandsch India, KUHPidana ciptaan Belanda yang diberlakukan di negara jajahannya, Indonesia, yang dipakai hingga sekarang.
Haatzai Artikelen (pasal karet) ini digunakan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk membenarkan pengawasan terhadap kegiatan politik yang dapat mengganggu kepentingannya dan mengendalikan hampir semua kehidupan intelektual di wilayah jajahan.
Pasal-pasal tersebut adalah Pasal penghinaan terhadap Presiden berada di Bagian Kedua dari Bab II (Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden).
Baca: Dikeroyok Polisi, Seorang Demonstran di JCC Terus Diinjak-injak, Lihat Videonya
Yakni, Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat (1):
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Atau, pidana denda paling banyak Kategori IV".
Pasal 212 ayat (2):
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Hukuman tersebut bisa diperberat bagi yang menyiarkan hinaan itu. Ancaman hukumannya pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Pasal 219:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum. Yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Kemudian, tindak pidana tersebut bisa berlaku berdasarkan aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 220 ayat (1):
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Pasal 220 ayat (2):
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden. (CC)