TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik RKUHP, Jokowi sebut ada 14 pasal bermasalah, instruksikan Menkumham tampung masukan dari berbagai kalangan.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Presiden Joko Widodo menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang.
Menurut Jokowi, ada substansi yang kurang.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Jokowi pun meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
Ia juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.
Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.
Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.
Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi. Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.
Instruksi Jokowi
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Presiden sebelumnya menginstruksikan Yasonna agar menyampaikan sikap pemerintah yang ingin menunda pengesahan RKUHP.
"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP.