TRIBUNNEWSWIKI.COM – Penggunaan dan kepemilikan ganja masih menjadi perdebatan panjang sampai saat ini.
Australia Capital Territory (ACT) atau Wilayah Ibu Kota Australia menjadi negara bagian pertama yang mengizinkan warganya untuk memiliki, menggunakan, bahkan menanam ganja di negara ini.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9/2019), Majelis Legislatif negara bagian yang mencakup ibu kota Canberra ini telah mengesahkan undang-undang yang melegalkan kepemilikan ganja dalam jumlah tertentu dan menanamnya di rumah mereka.
Dilansir ABC Australia, dalam undang-undang baru tersebut setiap orang dewasa di ACR akan diizinkan untuk memiliki hingga 50 gram ganja kering atau 150 gram ganja basah.
Baca: Ganja
Warga ACT juga dibenarkan secara hukum untuk menanam dua pohon ganja perorang dan maksimum empat pohon ganja per rumah tangga.
Undang-undang baru ini akan berlaku sejak 31 Januari 2020 mendatang.
Kendati demikian, aturan ini juga mengatur secara ketat mengenai kapan dan di mana ganja dapat dikonsumsi.
Di antaranya ganja tidak dapat dikonsumsi di tempat umum atau di mana saja yang dekat dengan anak-anak.
Selain itu ganja yang dimiliki harus disimpan di tempat yang tidak dapat diakses oleh anak-anak.
Sedangkan untuk tanaman ganja disyaratkan untuk ditanam di tempat yang tidak dapat diakses secara bebas oleh publik.
Baca: Tanaman Opium
Tetap berpotensi dipenjara
Meski aturan baru itu melegalkan warga ACT memiliki dan menanam ganja dalam jumlah tertentu, namun bukan berarti mereka benar-benar bebas dari hukuman pidana.
Warga ACT tetap diperingatkan jika masih ada risiko hukum yang serius, termasuk kemungkinan dijatuhi hukuman penjara jika tetap melanggar.
Sebab, aturan hukum terbaru ini bertentangan dengan hukum Persemakmuran yang menggolongkan ganja sebagai zat terlarang.
Dengan begitu, kepemilikan ganja termasuk perbuatan ilegal.
Di samping itu, petugas kepolisian di ACT juga tetap memiliki kewenangan untuk menangkap dan menuduh siapa pun terkait ganja di bawah aturan baru ini.
Baca: Sabu-sabu
Oleh karena itu sangat mungkin perbuatan mengonsumsi ganja di ACT juga tetap bisa membuat seseorang berurusan dengan hukum.
Saat berbicara mengenai rancangan undang-undang di Dewan Legislatif, pada Selasa (24/9/2019) pagi, Jaksa Agung ACT, Gordon Ramsay menjelaskan bahwa siapa pun yang menanam atau mengonsumsi ganja masih memiliki tingkat risiko tertentu.
"Ini tidak sepenuhnya menghilangkan risiko orang ditangkap di bawah hukum Persemakmuran, dan kami berusaha memberikan perlindungan tentang risiko itu," katanya.
"Undang-undang ACT berupaya memberikan pembelaan hukum yang jelas dan spesifik untuk orang dewasa yang memiliki sejumlah kecil ganja di wilayah hukum ACT, tetapi mereka tetap dapat dituntut di bawah hukum Persemakmuran," lanjutnya.
Baca: Program Migran Terbuka, Australia Terima 1010 Dosen Asing