Dia juga mengatakan bahwa aturan baru ini tidak dapat menghentikan seseorang ditangkap dan didakwa atas kepemilikan ganja jika para pejabat Persemakmuran tetap berpegang pada peraturan Persemakmuran.
"Tapi sayangnya, aturan baru ini tidak dapat menghentikan seseorang ditangkap dan didakwa jika para pejabat Persemakmuran berpikiran untuk melakukannya, atau dituntut jika Direktur Penuntutan Publik Persemakmuran berpikir itu pantas untuk dilakukan," lanjutnya menjelaskan.
Selain itu, masih terbuka peluang bagi Persemakmuran untuk menolak UU baru ini dengan alasan aturan baru legalisasi ganja dalam jumlah kecil ini tidak sesuai dengan undang-undang Persemakmuran.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Widi Hermawan)
KOMENTAR