TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menolak untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi meski arus penolakan semakin kencang.
Bahkan demonstrasi besar-besaran yang digelar mahasiswa di berbagai daerah telah mengakibatkan korban luka-luka.
Meski begitu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memastikan presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/9/2019), Yasonna mengatakan bahwa Jokowi meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Baca: Jokowi Tolak cabut UU KPK, ICW: Ketidakberpihakan pada Pemberantasan Korupsi, Hanya Halusinasi
Lebih lanjut, Yasonna juga menjelaskan bahwa UU KPK baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September lalu.
Karena itu, dia menilai tidak ada kegentingan yang memaksa bagi presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.
Yasonna juga menilai aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan presiden mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," kata dia.
"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak elegan lah," sambungnya.
Baca: Jokowi Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Aksi Unjuk Rasa: Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK
Hal serupa disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ia juga meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan, beginilah dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik dan negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia," kata dia.
Demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) kemarin berujung ricuh dengan aparat keamanan.
Baca: ICW Heran pada Jokowi, RUU Lain Ditolak, Namun UU KPK Tidak Dicabut
Catatan Kompas.com hingga Rabu (25/9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan hingga Sulawesi Selatan.
Tiga orang di antaranya dalam kondisi kritis.
Dalam aksinya, para mahasiswa menolak sejumlah revisi undang-undang yang dirancang pemerintah dan DPR, salah satunya revisi UU KPK yang sudah telanjur disahkan menjadi UU.
Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah mendesak Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi karena mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja komisi antikorupsi.
Baca: Glenn Fredly Unggah Foto Ingatkan Jokowi akan Papua, Komentar Angga Dwimas Sasongko jadi Sorotan
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.