Jokowi Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Aksi Unjuk Rasa: Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK

Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.


zoom-inlihat foto
jokowi-rkuhp-1.jpg
Kompas TV
Presiden Joko Widodo meminta pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP) ditunda.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (23/9/2019), Presiden Joko Widodo menanggapi tuntutan Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di sejumlah wilayah.

"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com.

Presiden Joko Widodo meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini, sementara masa jabatannya hanya sampai 30 September.

Baca: Standar Ganda Jokowi Soal RKUHP dan Revisi UU KPK, Ada Kepentingan Khusus Elite Politik?

Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Menhumkan Diminta Jaring Masukan Berbagai Kalangan

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan kompleks gedung DPR/MPR-RI, Jakarta, Kamis (19/9/2019) sore.
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan kompleks gedung DPR/MPR-RI, Jakarta, Kamis (19/9/2019) sore. (twitter/fullmoonfolks)

Jokowi hanya menjawab singkat terkait apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujar Jokowi.

Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Jokowi mengaku sudah menyampaikan langsung permintaan ini dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, dan para pimpinan fraksi di DPR pada siang tadi.

Presiden menilai penundaan ini penting agar DPR dan pemerintah bisa mendapat masukan dari masyarakat.

Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial.

Misalnya dalam UU Pemasyarakatan, terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.

Seperti diketahui, Revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Hal tersebut menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Selain itu, sejumlah pasal dalam RUU KPK dinilai bisa melemahkan KPK.

Baca: Pakar Hukum Sebut Revisi UU KPK Bisa Dicabut Jika Jokowi dan DPR Mau Dengarkan Aspirasi Rakyat

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved