Jokowi Tetap Enggan Cabut UU KPK meski Korban Mahasiswa Terus Berjatuhan

Meski aksi demonstrasi mahasiswa telah mengakibatkan ratusan orang luka-luka, namun Presiden Jokowi tetap menolak untuk mencabut UU KPK hasil revisi.


zoom-inlihat foto
jokowi-tolak-cabut-uu-kpk-hasil-revisi.jpg
Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (dua kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.


Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Namun, Presiden Jokowi pada Senin (24/9/2019) lalu sudah menegaskan ia tidak akan mencabut UU KPK lewat penerbitan Perppu.

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Ihsanuddin/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved