Warta Kota/henry lopulalan
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Namun, Presiden Jokowi pada Senin (24/9/2019) lalu sudah menegaskan ia tidak akan mencabut UU KPK lewat penerbitan Perppu.
"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Ihsanuddin/Widi Hermawan)
KOMENTAR