ICW Heran pada Jokowi, RUU Lain Ditolak, Namun UU KPK Tidak Dicabut

Tama S Langkun heran terhadap sikap Jokowi yang memberikan usulan pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan ditunda, namun tidak dengan UU KPK.


zoom-inlihat foto
joko-widodo-kjbdfkjsbff.jpg
(dok BBC Indonesia)
Joko Widodo (dok BBC Indonesia)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - ICW atau Indonesia Corruption Watch mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak mencabut UU KPK hasil revisi.

Padahal revisi UU KPK tersebut mendapatkan protes dari berbagai kalangan masyarakat.

Tama S Langkun peneliti ICW heran terhadap sikap Jokowi yang memberikan usulan pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan ditunda, namun tidak dengan UU KPK.

Padahal UU tersebut sama-sama ditolak masyarakat.

"Ini yang kemudian menjadi pertanyaan kita juga. Kan kalau kita bicara problem-problem mendasar kan hampir mirip, kenapa kemudian hanya KPK yang kemudian diteruskan sedangkan yang lain-lain itu enggak diteruskan?" kata Tama di Gedung ACLC KPK, Selasa (24/9/2019).

Tama memberikan penilaiannya terhadap diteruskannya UU KPK hasil revisi merupakan bentuk kekhawatiran banyak pihak termasuk DPR dan pemerintah.

Bagi DPR dan pemerintah, KPK merupakan lembaga yang berbahaya.

Hal ini dikarenakan KPK akan tetap bekerja dengan menggelar operasi tangkap tangan bahkan menetapkan seorang menteri menjadi tersangka, walaupun KPK diserang dari berbagai sisi.

"Jadi semangat yang saya lihat, ini bukan upaya menegakan hukum, tetapi lebih ke upaya bagaimana membuat KPK semakin kecil dan semakin tak berdaya," ujar Tama.

Sebelumnya diberitakan, Kurnia Ramadhana Peneliti Indonesia Corruption Watch memberikan kritik kepada sikap Joko Widodo yang menolak tuntutan untuk mencabut UU KPK.

Kurnia menyebutkan jika sikap Jokowi yang berjanji akan memperkuat pemberantasan korupsi hanya bersifat semu.

Baca: Jokowi Tolak cabut UU KPK, ICW: Ketidakberpihakan pada Pemberantasan Korupsi, Hanya Halusinasi

Joko Widodo dsbcfdkjsbfas
Presiden Joko Widodo (dok BBC Indonesia)

Pada Senin (23/9/2019), Jokowi memberikan pernyataan untuk menolak tuntutan mencabut UU KPK yang disampaikan dalam berbagai aksi.

Joko Widodo memberikan kepastian tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini sudah berkali-kali terjadi. Sikap yang menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi. Pertama, Jokowi langsung menyerahkan nama-nama capim KPK yang kita pandang bermasalah. Soal revisi UU KPK, ia punya waktu 60 hari tetapi langsung setuju. Kini saat ada opsi Perppu, Jokowi kembali menolak,” kata Kurnia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2019) siang.

Dirinya menyayangkan sikap Jokowi yang menolak mencabut UU KPK saat berbagai elemen melakukan aksi di beberapa wilayah Indonesia.

"Padahal aksi tersebut bukanlah aksi tanpa argumentasi yang jelas. Di mana beberapa legislasi yang disetujui oleh pemerintah dan DPR tersebut benar-benar mengebiri demokrasi, khususnya terkait KPK dan pemberantasan korupsi," paparnya.

Baca: Tanggapi Aksi Demo di Semarang, Ganjar Pranowo Tanda Tangani Tuntutan Mahasiswa

Presiden Joko Widodo meminta pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP) ditunda.
Presiden Joko Widodo meminta pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP) ditunda. (Kompas TV)

Dirinya juga menambahkan jika sikap Jokowi menunjukkan komitmen antikorupsi pada pemerintahan di eranya belum terbukti.

“Janji-janji yang selama ini diucapkan hanya halusinasi belaka. Karena sudah jelas banyak tokoh bicara ini, tapi rasanya Jokowi tak menganggap penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Kurnia.

Solusi yang dapat dilakukan hanya melalui jalur konstitusional yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Beberapa lembaga termasuk ICW siap untuk mengajukan judicial review ke MK.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved