TRIBUNNEWSWIKI.COM – DPR dan pemerintah meminta supaya mahasiswa tidak menggelar aksi unjuk rasa lagi.
Hal itu karena menurut mereka, tuntutan para demonstran telah dipenuhi sehingga tidak perlu lagi ada aksi unjuk rasa.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/9/2019), Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR telah memenuhi tuntutan mahasiswa dengan menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan.
Karena itu, dia meminta mahasiswa untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa lagi dan pulang ke rumah masing-masing.
"Saya minta teman-teman mahasiswa sebaiknya sudah cukup menyampaian aspirasi yang disampaikan kepada kami, kembali ke rumah masing-masing karena kami sudah memenuhi tuntutan atau aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, yaitu menunda KUHP, menunda RUU Pemasyarakatan sebagaimana yang disampaikan kepada kami di DPR," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca: Jokowi Tetap Enggan Cabut UU KPK meski Korban Mahasiswa Terus Berjatuhan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto juga menyampaikan hal sama.
Menurutnya, beberapa RUU sudah dinyatakan ditunda pengesahannya oleh DPR, yaitu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
Wiranto menilai bahwa aksi demonstrasi dinilai sudah tidak lagi relevan.
"Dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat, sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah enggak relevan lagi, enggak penting lagi," kata Wiranto.
Baca: ICW Heran pada Jokowi, RUU Lain Ditolak, Namun UU KPK Tidak Dicabut
Belum semua tuntutan disetujui
Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Dinno Ardiansyah menegaskan masih ada tuntutan demonstran yang belum disetujui.
Salah satunya agar Presiden Joko Widodo mencabut revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah direvisi.
Caranya adalah melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Namun, terkait tuntutan ini, Presiden Jokowi bahkan sudah secara tegas menyatakan tak akan menerbitkan Perppu KPK.
"Kami menyayangkan sikap Presiden yang masih kukuh dengan persetujuan awalnya menyetujui revisi UU KPK. Artinya dengan tidak mengeluarkan perppu, berarti tetap setuju dengan UU KPK hasil revisi," kata Dinno.
Baca: Jokowi Tolak cabut UU KPK, ICW: Ketidakberpihakan pada Pemberantasan Korupsi, Hanya Halusinasi
Dinno menilai UU KPK hasil revisi mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
"UU KPK ini jelas sangat melemahkan KPK. Kita sangat menyayangkan sikap presiden, tidak mau menerbitkan perppu. Artinya Presiden tak punya komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Baca: Deretan Pesohor Tanah Air yang Dukung Demo Mahasiswa, dari Rachel Amanda hingga Awkarin