DPR dan Pemerintah Klaim Telah Penuhi Tuntutan Mahasiswa, Tapi UU KPK Masih Belum Dicabut

DPR dan Pemerintah mengklaim telah memenuhi tuntutan mahasiswa, namun sampai sekarang masih enggan mencabut UU KPK hasil revisi.


zoom-inlihat foto
dpr-dan-pemerintah-klaim-penuhi-tuntutan-mahsiswa.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba.


Sementara itu, Presiden Jokowi masih bergeming soal tuntutan mahasiswa untuk mencabut UU KPK.

Pada Selasa (24/9/2019) siang, Jokowi sempat menerima perwakilan demonstran di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, kelompok yang diterima adalah perwakilan petani, bukan mahasiswa.

Tuntutan yang disampaikan para petani juga berkisar seputar reforma agraria, bukan pencabutan revisi UU KPK.

Pertemuan itu juga berlangsung tertutup.

Media hanya menerima keterangan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca: 4 Lagu Pergerakan yang Biasa Dinyanyikan Mahasiswa saat Demonstrasi, Lengkap dengan Liriknya

Selain menerima petani, tak diketahui kegiatan lain Presiden seharian kemarin karena agenda yang bersifat internal alias tak untuk diliput.

Presiden meninggalkan Istana Kepresidenan Jakarta untuk kembali ke kediamannya di Istana Bogor pukul 19.15 WIB.

Saat itu bentrokan antara mahasiswa dan aparat masih terjadi di sekitar Gedung DPR.

Tak ada komentar apa pun dari Presiden soal aksi mahasiswa kemarin. Sementara pada Senin (23/9/2019), Presiden memberikan keterangan kepada awak media.

Presiden mengaku mencermati masukan yang diberikan mahasiswa dan masyarakat sehingga ia meminta DPR menunda pengesahan empat RUU.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi.

Namun, di sisi lain Jokowi menolak memenuhi tuntutan untuk mencabut UU KPK lewat Perppu.

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ujarnya.

Saat ditanya apa yang membuat Jokowi berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ungkapnya.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Ihsanuddin/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved