Dilaporkan Balik oleh Pengacara Pablo Benua, Hotman Paris Tanggapi Santai: Anggap Aja Angin Lalu!

Pengacara Hotman Paris Hutapea memberi tanggapan usai dirinya dilaporkan balik oleh tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Andar Situmorang.


zoom-inlihat foto
rey-utami-pablo-benua-fairuz-a-rafiq-sonny-septian-hotman-paris.jpg
Kolase Grid.id
Hotman Paris membela Fairuz A Rafiq soal skandal 'ikan asin'. Kini Hotman Paris dilaporkan balik oleh tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua.


Ia bahkan mempersilahkan pihak Pablo Benua melaporkannya.

"Silahkan Laporin aku, laporin yang mana lagi?," ujar Hotman Paris, seperti dikutip dari tayangan Status Selebritis yang diunggah YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Minggu (14/7/2019).

Baca: Embung Batara Sriten

Baca: Cat Kuku (Kutek)

Menurut Hotman Paris, membela dan membantu kliennya dalam suatu kasus adalah tugas seorang pengacara.

"Karena pengacara kan dalam rangka membuat laporan polisi, pengacara melakukan tugasnya sebagai pengacara, ya sudah. Kira-kira begitu," ujar Hotman Paris.

 

Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Dilaporkan Balik Kuasa Hukum Pablo Benua-Rey Utami

Pihak kuasa hukum pasangan selebriti Rey Utami dan Pablo Benua teguh dengan pendiriannya bahwa kliennya tak ambil bagian dalam kasus 'ikan asin'.

Karena kasus yang juga mentapkan Galih Ginanjar sebagai tersangka itu, pihak kuasa hukum Rey dan Pablo akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq, selaku pelapor dalam kasus tersebut.

Keterangan terkait hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rey-Pablo, Andar Situmorang.

Dikutip dari Kompas.com, Andar akan melaporkan balik Fairuz serta kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea pada Senin (15/7/2019).

Baca: Macaron

Baca: Draco

Laporan tersebut akan diajukan pihaknya kepada SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Aku lagi di PN Timur nih. Selesai ini langsung ke SPKT Polda laporkan Fairuz Hotman, dilanjutkan besuk Pablo-Rey," sebut Andar saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin (15/7/2019) siang.

"Yes (mau laporkan Fairuz dan Hotman)," sambungnya.

Terlebih, menurut Andar, Pablo sama sekali tak turut andil dalam video tersebut, namun justru ditetapkan sebagai tersangka.

"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," terang Andar.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kasus 'ikan asin' dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Pasal tersebut membuat ketiga Galih, Rey dan Pablo terancam hukuman lebih dari enam tahun penjara.

Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com:

(TribunnewsWiki.com/Ekarista)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved