TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea memberi tanggapan usai dirinya dilaporkan balik oleh tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Andar Situmorang.
Hotman Paris akan dilaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik serta fitnah.
Laporan tersebut juga termasuk buntut dari kasus ikan asin yang menggiring Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar di tahanan Polda Metro Jaya.
Selain melaporkan Hotman Paris, kuasa hukum Rey dan Pablo, juga melaporkan Fairuz A Rafiq selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Meski dilaporkan balik, Hotman Paris rupanya tak ambil pusing atas pelaporan itu.
Baca: Bagikan Video Tersangka Kasus Ikan Asin Pakai Baju Tahanan, Hotman Paris Sindir Farhat Abbas
Hotman Paris justru santai dan menganggap hal tersebut hanyalah angin lalu
Hal tersebut dituturkan Hotman Paris, lewat unggahan Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (15/7/2019).
Dalam video tersebut Hotman Paris tampak mengenakan setelan jas warna merah terang.
Berada di dalam mobil, Hotman Paris mengatakan bahwa ia sedang dalam perjalanan menuju sebuah pondok pesantren di Kediri.
Hotman Paris lantas angkat bicara soal laporan yang telah dibuat oleh tim kuasa hukum lawannya dalam kasus 'ikan asin'.
"Mengenai video-video viral bahwa saya tersangka, hehe, liat jas gue kan keren kan," kata Hotman Paris sambil memamerkan jas mahalnya, seperti dikutip TribunnewsWiki dari Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman Paris bersikap cukup tenang, seolah tak terjadi apapun.
Hotman bahkan menegaskan bahwa dirinya tak pernah sekalipun jadi tersangka.
"Tenang aja, saya nggak pernah (jadi) tersangka di manapun sampai detik ini," katanya.
Baca: Sindiran Hotman Paris Pada Postingan Harimau Pablo Benua, Hebat Juga Teori, Tapi Prakteknya?
Menurut Hotman Paris, pelaporan balik dirinya dan Fairuz oleh tim kuasa hukum Rey dan Pablo adalah hal yang sepele.
"Kalau orang Barat bilang 'piece of cake', tenang aja, sekarang saya selalu pakai otak. Dont care-lah. Anggap aja itu angin lalu," tutur Hotman Paris enteng.
"Aman-aman saja kok, semua fans gua tenanglah," lanjutnya.
Hotman menegaskan dirinya saja mampu melindungi kliennya dari jeratan hukum, sehingga melindungi dirinya sendiri adalah hal yang mudah baginya.
"Bagaimana aku bisa lindungi klien kalau aku tidak bisa lindungi diriku? Use this brain!" tegas Hotman Paris.
Tak hanya lewat Instagram, Hotman Paris juga terlihat santai saat diwawancara awak media.
Ia bahkan mempersilahkan pihak Pablo Benua melaporkannya.
"Silahkan Laporin aku, laporin yang mana lagi?," ujar Hotman Paris, seperti dikutip dari tayangan Status Selebritis yang diunggah YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Minggu (14/7/2019).
Baca: Embung Batara Sriten
Baca: Cat Kuku (Kutek)
Menurut Hotman Paris, membela dan membantu kliennya dalam suatu kasus adalah tugas seorang pengacara.
"Karena pengacara kan dalam rangka membuat laporan polisi, pengacara melakukan tugasnya sebagai pengacara, ya sudah. Kira-kira begitu," ujar Hotman Paris.
Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Dilaporkan Balik Kuasa Hukum Pablo Benua-Rey Utami
Pihak kuasa hukum pasangan selebriti Rey Utami dan Pablo Benua teguh dengan pendiriannya bahwa kliennya tak ambil bagian dalam kasus 'ikan asin'.
Karena kasus yang juga mentapkan Galih Ginanjar sebagai tersangka itu, pihak kuasa hukum Rey dan Pablo akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq, selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Keterangan terkait hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rey-Pablo, Andar Situmorang.
Dikutip dari Kompas.com, Andar akan melaporkan balik Fairuz serta kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea pada Senin (15/7/2019).
Baca: Macaron
Baca: Draco
Laporan tersebut akan diajukan pihaknya kepada SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Aku lagi di PN Timur nih. Selesai ini langsung ke SPKT Polda laporkan Fairuz Hotman, dilanjutkan besuk Pablo-Rey," sebut Andar saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin (15/7/2019) siang.
"Yes (mau laporkan Fairuz dan Hotman)," sambungnya.
Terlebih, menurut Andar, Pablo sama sekali tak turut andil dalam video tersebut, namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," terang Andar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kasus 'ikan asin' dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Pasal tersebut membuat ketiga Galih, Rey dan Pablo terancam hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com:
(TribunnewsWiki.com/Ekarista)