Segini Jumlah Pesangon dan Jaminan untuk Karyawan Korban PHK, Wajib Tau Hal Ini

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Buruh di PHK ---- May Day - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel bersama Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi dan perwakilan buruh saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2020 di Kawasan Simpang Lima Semarang Kota Semarang, Jawa Tengah yang mengusung tema TNI Polri Peduli Buruh, Jumat (01/05/20). Di tengah pandemi Covid-19 peringatan hari buruh tetap di gelar dengan cara berbagi bersama TNI dan Polri membagikan sejumlah sembako kepada para buruh.

- Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.

- Petikan putusan pengadilan.

Sebagai informasi, ada tiga manfaat yang diterima pekerja korban PHK seperti yang tertera dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program KJP:

1. Uang tunai

Manfaat ini diberikan setiap bulannya paling banyak enam bulan upah. Ketentuan pemberian uang tunai adalah:

- 45 persen dari Upah untuk tiga bulan pertama.

- 25 persen dari Upah untuk tiga bulan berikutnya.

Baca: Hari Ini Aksi Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja Digelar Serentak di 24 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota

Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar pada 2 November 2020, Bakal Dihadiri Ribuan Buruh

2. Akses informasi pasar kerja

Korban PHK berhak memperoleh informasi soal  lowongan pekerjaan dan asesmen diri atau konseling karir juga  mendapatkan informasi dan bimbingan lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

3. Pelatihan kerja

Pelatihan kerja ini bisa didapatkan karyawan PHK melalui pelaksanaan daring dan luring.

Pelatihan ini diadakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi.

Namun perlu diketahui, pekerja atau buruh yang mengajukan pengunduran diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia tidak bisa mendapatkan manfaat KJP ini.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kontan.co.id)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini jaminan yang didapat jika terkena PHK, pekerja perlu tahu dan 



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer