Pemerintah sudah merilis 49 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan tersebut terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), seperti dikutip dari Kontan.co.id (21/2/2021).
Besaran pesangon yang didapat korban PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Yakni tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sementara itu, PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau KJP.
KJP ditujukan untuk pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, seperti yang dilansir dari laman jdih.kemnaker.go.id.
Program KJP diselenggarakan untuk menjaga kelayakan kehidupan pekerja atau buruh jika mengalami PHK.
Hal ini seperti dikutip dari laman jdih.kemnaker.go.id.
Dalam PP tersebut juga dijabarkan tentang hak-hak pekerja termasuk pekerja korban PHK.
Baca: Jokowi Teken PP tentang Pengupahan, Ini Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh Pekerja
Baca: Buruh Kepung Kantor Disnaker Pemkab Bogor, Demo Tuntut UMK 2021 Harus Ada Kenaikan
Berikut adalah jumlah pesangon dan jaminan yang bisa didapat oleh para pekerja korban PHK:
Seperti yang tertuang di PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut pemberian pesangon bagi karyawan korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Pesangon 1 bulan gaji.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: Pesangon 2 bulan gaji.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: Pesangon 3 bulan gaji.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: Pesangon 4 bulan gaji.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: Pesangon 5 bulan gaji.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: Pesangon 6 bulan gaji.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: Pesangon 7 bulan gaji.