Pemerintah sudah merilis 49 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan tersebut terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), seperti dikutip dari Kontan.co.id (21/2/2021).
Besaran pesangon yang didapat korban PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Yakni tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sementara itu, PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau KJP.
KJP ditujukan untuk pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, seperti yang dilansir dari laman jdih.kemnaker.go.id.
Program KJP diselenggarakan untuk menjaga kelayakan kehidupan pekerja atau buruh jika mengalami PHK.
Hal ini seperti dikutip dari laman jdih.kemnaker.go.id.
Dalam PP tersebut juga dijabarkan tentang hak-hak pekerja termasuk pekerja korban PHK.
Baca: Jokowi Teken PP tentang Pengupahan, Ini Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh Pekerja
Baca: Buruh Kepung Kantor Disnaker Pemkab Bogor, Demo Tuntut UMK 2021 Harus Ada Kenaikan
Berikut adalah jumlah pesangon dan jaminan yang bisa didapat oleh para pekerja korban PHK:
Seperti yang tertuang di PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut pemberian pesangon bagi karyawan korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Pesangon 1 bulan gaji.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: Pesangon 2 bulan gaji.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: Pesangon 3 bulan gaji.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: Pesangon 4 bulan gaji.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: Pesangon 5 bulan gaji.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: Pesangon 6 bulan gaji.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: Pesangon 7 bulan gaji.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: Pesangon 8 bulan gaji.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: Pesangon 9 bulan gaji.
Ada beberapa kriteria di mana perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon korban PHK.
Dikutip dari Instagram Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemnekominfo), perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan, jika:
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
- Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
- Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun.
Jika perusahaan mengalamai salah satu kondisi tersebut, pesangonnya separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon.
Pekerja juga bisa mendapatkan uang pengganti hak atau uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali.
Dilansir Tribunnewswiki dari Instagram Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Program KJP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Korban PHK akan mendapatkan jaminan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak.
Peserta bisa mengambil KJP jika sudah merampungkan iuran paling sedikit 12 bulan atau sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Pengusaha diharuskan untuk mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program KJP.
Pencairan dana KJP ini bisa dilakukan karyawan korban PHK usai memenuhi syarat.
Baca: Pria Ini Ungkap Rahasia Karyawan Drive Thru yang Tak Diketahui Pelanggan
Baca: UU Ciptaker Resmi Berlaku, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK
Inilah syarat pencairan KJP korban PHK:
- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh.
- Tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.
- Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.
- Petikan putusan pengadilan.
Sebagai informasi, ada tiga manfaat yang diterima pekerja korban PHK seperti yang tertera dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program KJP:
Manfaat ini diberikan setiap bulannya paling banyak enam bulan upah. Ketentuan pemberian uang tunai adalah:
- 45 persen dari Upah untuk tiga bulan pertama.
- 25 persen dari Upah untuk tiga bulan berikutnya.
Baca: Hari Ini Aksi Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja Digelar Serentak di 24 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota
Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar pada 2 November 2020, Bakal Dihadiri Ribuan Buruh
Korban PHK berhak memperoleh informasi soal lowongan pekerjaan dan asesmen diri atau konseling karir juga mendapatkan informasi dan bimbingan lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Pelatihan kerja ini bisa didapatkan karyawan PHK melalui pelaksanaan daring dan luring.
Pelatihan ini diadakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi.
Namun perlu diketahui, pekerja atau buruh yang mengajukan pengunduran diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia tidak bisa mendapatkan manfaat KJP ini.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini jaminan yang didapat jika terkena PHK, pekerja perlu tahu dan