Segini Jumlah Pesangon dan Jaminan untuk Karyawan Korban PHK, Wajib Tau Hal Ini

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Buruh di PHK ---- May Day - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel bersama Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi dan perwakilan buruh saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2020 di Kawasan Simpang Lima Semarang Kota Semarang, Jawa Tengah yang mengusung tema TNI Polri Peduli Buruh, Jumat (01/05/20). Di tengah pandemi Covid-19 peringatan hari buruh tetap di gelar dengan cara berbagi bersama TNI dan Polri membagikan sejumlah sembako kepada para buruh.

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: Pesangon 8 bulan gaji.

- Masa kerja 8 tahun atau lebih: Pesangon 9 bulan gaji.

Pengurangan pesangon korban PHK

Ada beberapa kriteria di mana perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon korban PHK.

Dikutip dari Instagram Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemnekominfo), perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan, jika:

Perusahaan pailit

- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).

- Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.

- Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun.
Jika perusahaan mengalamai salah satu kondisi tersebut, pesangonnya separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon.

Pekerja juga bisa mendapatkan uang pengganti hak atau uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali.

Ilustrasi Buruh di PHK ---- May Day - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel bersama Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi dan perwakilan buruh saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2020 di Kawasan Simpang Lima Semarang Kota Semarang, Jawa Tengah yang mengusung tema "TNI Polri Peduli Buruh", Jumat (01/05/20). Di tengah pandemi Covid-19 peringatan hari buruh tetap di gelar dengan cara berbagi bersama TNI dan Polri membagikan sejumlah sembako kepada para buruh. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Jaminan pekerja korban PHK

Dilansir Tribunnewswiki dari Instagram Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Program KJP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Korban PHK akan mendapatkan jaminan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak.

Peserta bisa mengambil KJP jika sudah merampungkan iuran paling sedikit 12 bulan atau sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Pengusaha diharuskan untuk mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program KJP.

Pencairan dana KJP ini bisa dilakukan karyawan korban PHK usai memenuhi syarat.

Baca: Pria Ini Ungkap Rahasia Karyawan Drive Thru yang Tak Diketahui Pelanggan

Baca: UU Ciptaker Resmi Berlaku, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK

Inilah syarat pencairan KJP korban PHK:

- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh.

- Tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer