“Undang-undang yang diusulkan akan mempengaruhi umat Islam lebih dari kelompok lain karena mereka adalah kelompok agama yang paling cepat berkembang,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini penduduk Muslim mewakili sekitar 3% dari 8,3 juta penduduk Quebec.
Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) juga telah memberikan reaksi terhadap undang-undang tersebut, bahkan ketika aturan tersebut baru diusulkan.
Mereka juga telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Quebec untuk pembatalan undang-undang.
Saat ini, proses pengadilan masih berlangsung.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf