Video viral tersebut diunggah oleh akun Facebook EH.
Dalam video berdurasi 15 menit, 24 detik itu menampilkan adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.
Pria dalam video mengatakan jika dirinya dan sang anak merupakan non-muslim
Orangtua murid tersebut mempertanyakan tentang alasan sekolah negeri membuat aturan itu.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria dalam video.
Pihak sekolah mengatakan, penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.
Baca: Cerita Wanita Temukan Plastik dalam Sebungkus Nasi Padang, saat Mengunyah Dikira Sayur
Baca: Wanita Ini Tak Sengaja Kunyah Plastik Kecil di Nasi Padang yang Dipesannya, Awalnya Dikira Sayuran
EH yang merupakan orang tua murid mengaku keberatan dengan aturan seragam itu.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” ujar EH.
Masalah ini akhirnya mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri.
Adib Al Fikri menyesali terjadinya peristiwa dugaan pemaksaan memakai jilbab pada siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang.
Adib Al Fikri juga menambahkan jika aturan siswi memakai jilbab di sekolah tersebut merupakan aturan lama.
Aturan mewajibkan siswi memakai jilbab ini telah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.
Dia sangat menyayangkan kejadian tersebut.
"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib, Jumat.
Bahkan Adib juga berjanji jika kebijakan tersebut akan dievaluasi hingga siswi non-muslim tidak diwajibkan untuk memakai jilbab.
"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," ujar Adib.
Baca: Masukkan Tanggal Lahir di KTP, Sopir Travel di Padang Kuras ATM Penumpang Lalu Sisakan Rp 200 Ribu
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 17 November 2020: Surabaya Cerah, Waspada Cuaca Ekstrem di Padang
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi mengutarakan jika permasalahan tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Bagi siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, menurut Rusmadi, dapat bersekolah seperti biasa.
"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.
Rusmadi juga mneyampaikan permintaan maaf pada Jumat (22/1/2021) malam di Padang didepan puluhan wartawan.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," ujar Rusmadi.
Berita Serupa - Menolak Lepas Jilbab, Dua Guru di Kanada Dipecat
Dua orang guru di Montreal, Kanada, dipecat dari pekerjaan mereka setelah menolak untuk melepas jilbab mereka di tempat kerja.
Instruksi itu didasarkan pada undang-undang kontroversial yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintah setempat.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa karyawan publik dilarang untuk memakai simbol agama.
Dikutip dari Daily Sabah, Rabu (11/9/2019), aturan tersebut pertama kali diberlakukan di Provinsi Quebec, Kanada, pada Juni lalu.
Otoritas setempat melarang pegawai negeri, guru, perawat, sopir bus, pengacara, serta orang-orang yang berinteraksi dengan masyarakat luas untuk menggunakan simbol-simbol agama saat bekerja.
Aturan tersebut tidak hanya untuk umat muslim, tapi juga Sikh, Kristen, serta Yahudi.
Catherine Beauvais-St-Pierre, ketua aliansi serikat pekerja professional yang mewakili guru di tempat itu mengatakan bahwa dua guru Muslim yang dipecat itu diminta oleh dewan sekolah untuk melepas jilbab mereka atau memilih untuk dipecat.
“Kami mendengar tentang beberapa guru kami yang bekerja dalam kondisi tegang, ditanya pertanyaan yang sangat pribadi tentang iman mereka,” kata Beauvais-St-Pierre seperti dilaporkan Daily Sabah.
“Hukum telah membuka pintu bagi pertanyaan dan perilaku semacam ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan di Quebec, Jean-François Roberge mengatakan bahwa pelarangan mengenakan jilbab oleh dewan sekolah itu bukanlah hal yang mengejutkan.
Catherine Beauvais-St-Pierre, ketua aliansi serikat pekerja professional yang mewakili guru di tempat itu mengatakan bahwa dua guru Muslim yang dipecat itu diminta oleh dewan sekolah untuk melepas jilbab mereka atau memilih untuk dipecat.
“Kami mendengar tentang beberapa guru kami yang bekerja dalam kondisi tegang, ditanya pertanyaan yang sangat pribadi tentang iman mereka,” kata Beauvais-St-Pierre seperti dilaporkan Daily Sabah.
“Hukum telah membuka pintu bagi pertanyaan dan perilaku semacam ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan di Quebec, Jean-François Roberge mengatakan bahwa pelarangan mengenakan jilbab oleh dewan sekolah itu bukanlah hal yang mengejutkan.
Undang-undang kontroversial itu dikenal sebagai Bill 21.
Baca: VIRAL Foto Front Persaudaraan Islam Bantu Korban Banjir di Kalimantan Selatan Meski Tanpa Atribut
Baca: Dislambair TNI AL Berhasil Temukan Black Box Pesawat Sriwijaya Air, Kini Dibawa ke Posko JICT
Undang-undang itu memicu perdebatan cukup hebat hingga membuat ribuan demonstran menggelar pawai di Montreal belum lama ini untuk memprotes aturan tersebut.
Nelson Wiseman, seorang profesor ilmu politik di University of Toronto sebelumnya mengatakan bahwa undang-undang yang diusulkan itu akan cukup berpengaruh, mengingat Islam adalah agama yang paling cepat berkembang.
“Undang-undang yang diusulkan akan mempengaruhi umat Islam lebih dari kelompok lain karena mereka adalah kelompok agama yang paling cepat berkembang,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini penduduk Muslim mewakili sekitar 3% dari 8,3 juta penduduk Quebec.
Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM) juga telah memberikan reaksi terhadap undang-undang tersebut, bahkan ketika aturan tersebut baru diusulkan.
Mereka juga telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Quebec untuk pembatalan undang-undang.
Saat ini, proses pengadilan masih berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf